Surabaya, memorandum.co.id - Keinginan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Hi-Tech Mall agar diperbolehkan memasang Wi-Fi di sana mendapatkan titik terang. Hal tersebut terungkap dalam hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (7/1). Ketua Paguyuban Pedagang Hi-Tech Mall Rudi Abdullah mengungkapkan, setelah penyerahan gedung Hi-Tech Mall dari PT Sasana Boga ke Pemkot Surabaya pada April 2019, fasilitas WI-FI sudah tidak ada lagi. Padahal Wi-Fi ini sangat penting untuk menunjang bisnis mereka yang kebanyakan bergerak dalam bidang IT. "Kami siap pasang sendiri. Jadi biaya dan tagihan nanti pedagang yang akan menanggung," kata dia. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT Ekawati Rahayu mengatasi pihaknya siap untuk memfasilitasi keinginan pedagang. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pedagang dan PT Telkom yang nanti sebagai penyedia jaringan internet di sana. Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah mengapresiasi langkah pemkot. Dan ia berharap agar segera direalisasikan. (udi/day)
Pedagang Hi-Tech Mall Minta Pasang Wi-Fi
Selasa 07-01-2020,13:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,14:45 WIB
MBG Dihentikan Tiba-tiba, Satgas MBG Tulungagung Sebut 18 SPPG Disuspend
Senin 08-06-2026,20:41 WIB
Profesor Baru UB Kenalkan Teknologi Deteksi Ikan hingga Inovasi Makanan Olahan
Senin 08-06-2026,20:21 WIB
BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Tembus Rp9,21 Triliun
Senin 08-06-2026,18:50 WIB
Pemkab Jember Serahkan 48 Armada Operasional KDKMP untuk Perkuat Penyerapan Gabah Petani
Senin 08-06-2026,15:12 WIB
Coba Kabur, Dua Residivis Curanmor 10 TKP Dilumpuhkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Terkini
Selasa 09-06-2026,13:58 WIB
Kasus Suami Bunuh Bidan di Besuki: Selain Cemburu, Pelaku Diduga Kuat Konsumsi Sabu
Selasa 09-06-2026,13:53 WIB
Staf Ahli ATR/BPN Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan
Selasa 09-06-2026,13:37 WIB
Pemkab Mojokerto Ultimatum Tambang Ilegal, Beri Waktu 30 Hari Urus Izin
Selasa 09-06-2026,13:13 WIB
Sambut HUT ke-8 Memorandum Online, Keluarga Besar Memorandum Gelar Tasyakuran
Selasa 09-06-2026,13:03 WIB