SURABAYA, MEMORANDUM-Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim dicopot dari jabatannya. Pengacara keluarga Andini tetap melakukan langkah upaya hukum dengan melapor ke Propam Polrestabes Surabaya. Bahkan, pengacara Andini berencana melaporkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dan Kasi Humas Polrestabes.
Pengacara keluarga Andini, Dimas Yemahura menegaskan, pencopotan Kapolsek tidak akan menghentikan proses hukum.
"Pergantian Kapolsek tidak menghentikan proses hukum nantinya. Pihaknya tetap melakukan upaya langkah hukum ke propam," tegas Dimas kepada Memorandum, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dimas menambahkan, targetnya bukan hanya Kapolsek yang dilaporkan, melainkan juga Kanitreskrim Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi. "Sebab, sebelumnya mereka (Iptu Samikan dan AKP Haryoko Widhi) mengatakan tidak ada luka lebam dan hanya luka lecet di punggung," ungkap Dimas.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes AKP Haryoko Widhi mengatakan, sampai sekarang belum dipanggil atau diperiksa propam terkait pemberitaan kasus Ronald. " Saya belum diperiksa (propam)," kata Haryoko.
Namun, Haryoko membantah pernyataan pengacara keluarga Andini. Ia menyebut, tidak pernah berkomentar kepada media di awal kejadian penganiayaan di basement Lenmarc. "Saya tidak pernah komentar," jelasnya.
Sedangkan Iptu Samikan sempat mengatakan bahwa korban Andini sakit asam lambung. (rio)