Gresik, Memorandum.co.id - Akibat keasyikan pesta sabu di sebuah warung kopi, dua sekawan digerebek polisi. Keduanya, Hadi Suwito warga Desa Karangan Kidul, Kecamatan Benjeng, dan Ach Aldy Firzada warga Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu set alat hisap dan satu klip sisa sabu. Kedua pemuda beserta barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Manyar untuk proses lebih lanjut. Kapolsek Manyar AKP Ady Nugroho melalui Kanit Reskrim Ipda Suhari menyampaikan, kedua pemuda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah dijebloskan ke sel tahanan. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada malam pergantian tahun. Bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah warung kopi daerah Cerme. Setelah ditindaklanjuti, petugas menyelidiki warung yang sesuai dengan info tersebut. "Setelah kami datangi sekitar pukul 23.30 malam, ada dua pemuda usai pesta narkoba. Saat digeledah kami temukan barang bukti alat hisap dan satu bungkus sisa sabu," urainya, Senin (6/1/2020). Suhari menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Pengakuan tersangka barang itu beli dari temannya di wilayah Surabaya," ungkapnya. (an/har/gus)
Asyikan Nyabu di Warung Kopi, Dua Sekawan Ini Digerebek Polisi
Senin 06-01-2020,16:23 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :