Gresik, Memorandum.co.id - Polres Gresik menyiagakan mobil water canon untuk membantu korban banjir di wilayah Gresik selatan. Kendaraan itu diturunkan jika terjadi banjir susulan. "Kita siapkan bagi warga yang terdampak banjir untuk membersihkan rumahnya dari lumpur," kata Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Senin (6/1/2020). Alumnus Akpol 2.000 ini manyampaikan, fungsi water canon juga untuk membantu menyemprot dan membersihkan jalan-jalan di lingkungan desa. Mantan Kapolres Jember ini menyatakan, warga yang terdampak banjir tidak perlu khawatir. Sebab, segala persiapan untuk membantu warga terdampak sudah disiagakan jika terjadi banjir susulan. Seperti ban, tali tambang yang dipasang di gapura, dan kentongan serta papan jalur penunjuk evakuasi. "Anggota kami juga akan ikut membantu untuk membersihkan rumah warga yang terdampak," imbuhnya. Pihaknya berharap, langkah yang telah dilakukan jajarannya ini dapat meminimalisir adanya korban jiwa.(an/har)
Polres Gresik Siagakan Water Canon Bantu Korban Banjir
Senin 06-01-2020,15:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,15:29 WIB
Polemik PT Jian You Memanas, FRMJ Desak Kejati Usut Perizinan dan Status Lahan
Terkini
Rabu 01-07-2026,13:22 WIB
Berbeda dari Biasanya, Hari Bhayangkara Ke-80 di Ngawi Diperingati Serentak di 19 Kecamatan
Rabu 01-07-2026,13:03 WIB
Perkuat Sinergitas di HUT Ke-80 Bhayangkara, Kecamatan dan Kelurahan Sambangi Polsek Gayungan
Rabu 01-07-2026,12:57 WIB
Temukan Jiwa di Setiap Rasa, Aston Sidoarjo Hadirkan Coffee Series di Kayana Restaurant
Rabu 01-07-2026,12:53 WIB
Kasus Nenek Elina, Hakim PN Surabaya Hukum Samuel 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Rabu 01-07-2026,12:50 WIB