Polres Mojokerto Tetapkan 3 Pengusaha Galian Tersangka

Senin 06-01-2020,09:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan tiga pengusaha  sebagai tersangka. Mereka diduga terbukti melakukan penambangan galian C (sirtu) tanpa izin di  wilayah Bangsal dan Ngoro. Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan, ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka berstatus pemilik tambang di dua lokasi, yakni galian di Dusun Punggul, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal. Satu lokasi lagi di area Kecamatan Ngoro. "Mereka yang statusnya tahanan kota ini diduga terbukti melakukan penambangan galian C (sirtu) tanpa izin," ungkap Dewa, Sabtu (4/1). Para tersangka di antaranya, SDN (44),Warga  Dusun Seno,RT 02/RW 03, Desa Sidomulyo; DY als JMN (44), warga Dusun Pekuwon, RT 10/RW 05,Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, dan ZA. Penetapan tersangka ini tak lepas dari temuan petugas bersama tim DPRD Kabupaten Mojokerto yang beberapa bulan lalu menyidak sejumlah lokasi galian. Sesuai barang bukti yang didapat penyidik, diketahui ketiganya terbukti terlibat dalam  pertambangan liar di wilayah hukumnya. Mereka diketahui tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. "Sampai saat ini, ketiga tersangka masih kita dalami.Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekapan bendel penjualan, kunci eskavator, izin eksplorasi. Ini sebagai penguatan illegal mining. Kami juga mengecek data perizinan ke ESDM,’’ ujar dia. Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum berani membeberkan sejak kapan illegal mining itu berlangsung. Begitu juga dengan rata-rata keluar masuknya dump truck ke lokasi tambang untuk mengangkut. Yang jelas, hasil tambang selama ini, oleh para pelaku dibawa keluar untuk diperjualbelikan. Dia menjelaskan, nantinya data dari ESDM akan menjadi acuan petugas dalam penertiban tambang di wilayah hukumnya. Tidak hanya tiga lokasi ini saja, melainkan juga sejumlah lokasi yang ditengarai bodong. Untuk proses penyelidikan, di lokasi, petugas juga memasang garis polisi. Kini para tersangka terancam dijerat pasal 158 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kendati ancaman hukuman di atas lima tahun, sejauh ini kepolisian tidak melakukan penahanan. Para terangka saat ini masih menghirup udara bebas di luar tahanan."Pelaku kita laksanakan tahanan kota. Dia kooperatif dan barang bukti sudah disita semua,"pungkas dia.(no/dhi)  

Tags :
Kategori :

Terkait