SURABAYA, MEMORANDUM - Kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afianti alias Andini, menggegerkan publik. Ditambah lagi, oleh pihak penyidik, pelaku hanya dikenakan dua pasal ringan.
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titip Sulaksana menilai, jika pelaku ini memiliki kelainan jiwa. Sebab, ia secara tega menyiksa korban dan melindas dengan mobil hingga berakibat janda satu anak asal Jawa Baeat itu tewas.
Untuk memaksimalkan proses penyidikan, Wayan berharap, polisi mengikutsertakan kedokteran jiwa. Hal itu, untuk memeriksa psikologi pelaku. "Harus ada pemeriksaan dari ahli jiwa. Kalau sehat gak mungkin nyiksa kaya gitu. Sakit jiwa itu," tegas dia.
"Tidak perduli saya itu anak siapa. Harus tegakkan hukum dan keadilan walau besok lagit runtuh. fiat justitia ruat caelum. Siapapun pelakunya kalau sudah ada dua alat bukti harus ditegakkan," tegas Wayan.
BACA JUGA:Kronologi Tewasnya Dini Sera Afrianti, Ditendangi dan Dipukul Botol Tequila
Disinggung terkait kecerobohan salah satu perwira Polsek Lakarsantri menyimpulkan penyebab kematian korban, Wayan tegas menyebut jika hal itu adalah kesalahan fatal. "Belum ada hasil visum kok bisa menyimpulkan. Asal njeplak saja," kata dia.
"Jangan dikacaukan dengan statement penyidik yang tidak berkopetensi dalam hal kesehatan. Karena dia bukan dokter. Apalagi bukan dokter forensik. Tolong kapolsek tindak anggota seperti itu. Saya simpati ke korban," tutup dia.(fdn)