Pakar Hukum Pidana Unair Sebut ada Diskriminasi Hukum di Kasus Gregorius Ronald Tannur

Minggu 08-10-2023,18:14 WIB
Reporter : Danny
Editor : Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Pengamat Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana menilai jika pasal yang menjerat Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan penyebab kematian kekasihnya, Dini Sera Afianti alias Andini (29) tewas dinilai telalu ringan.

Wayan menyebut, ada diskriminasi hukum dalam kasus itu. Penilaian itu muncul, usai diketahui jika pelaku merupakan anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia meminta, agar pihak kepolisian tak mengistimewakan pasal terhadap pelaku.

"Tidak peduli anak siapa. Kalau sudah melakukan kejahatan seperti ini, ya wajib dihukum sesuai aturan. Tolong jangan ada diskriminasi terhadap korban" kata Wayan, dikonfirmasi Memorandum, Minggu (8/10). 

"Coba saja, seumpama (pelaku) itu orang biasa. Pasti hukumannya berat. Polisi harus dikontrol. Harusnya sama saja kalau sudah begini. Bagaimana kalau anak kita sendiri diperlakukan seperti itu. Kita harus lihat korban. Jangan pelakunya," imbuh Wayan.

BACA JUGA:Dua Pasal Penjerat Ronald Tannur Terlalu Ringan

Wayan menegaskan, jika dua pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut tak laik diterima tersangka. Sebab, jika dilihat dari kronologi, kata Wayan, ada niat tersangka untuk membunuh korbannya sejak awal.

"Harusnya diterapkan 338 juncto 359. Niat membunuh. Mens rea (unsur kesalahan) membunuh dengan menyiksa lebih dulu. Tampaknya ada gejala psikopat. Kelainan jiwa parah, tersangka. Dia senang sebelum dibunuh disiksa dulu," kata I Wayan Titip, kepada Memorandum, Minggu (8/10/2023).

"Pasalnya terlalu ringan. Gak benar. Sudah jelas ada niat membunuh sejak awal. Dia itu psikopat. Kalau pelaku normal, dibunuh saja. Nah, kalau psikopat seperti mutilasi. Dia senang lihat korban tersiksa lebih dulu. Harusnya 338. Kalau dua pasal itu terkesan ringan. Kurang berat itu," tutup Wayan.(fdn)

Kategori :