SURABAYA, MEMORANDUM - Mudah dan cepat. Hal itu dirasakan oleh masyarakat Gubeng saat melakukan perekaman KTP elektronik baru di kantor kecamatan, Minggu, 8 Oktober 2023.
Seperti diketahui, bagi warga yang telah berusia 17 tahun wajib mengantongi KTP. Hal tersebut penting sebagai identitas diri warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Itu pula yang dilakukan oleh Febrilian Revansyah Putra, warga Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng.
Siswa SMAN 4 Surabaya ini mengajukan permohonan KTP dan merasakan cepat, ramah, dan gratis dalam setiap proses yang dilalui.
"Senang sekali karena prosesnya cepat dan gratis. Selain itu, petugasnya juga ramah-ramah," terang pelajar SMA Negeri 4 Surabaya ini.
Titin Retno Sulistyaningrum, petugas adminduk Kecamatan Gubeng menyampaikan proses perekaman diawali dengan proses pengambilan nomor antrean. Lalu dilanjutkan dengan mencocokan kartu keluarga pemohon.
"Setelah data terverifikasi, proses selanjutnya adalah foto KTP dengan latar belakang sesuai tahun lahir. Merah untuk tahun ganjil, sedangkan biru bagi tahun genap," bebernya.
Kemudian yang tidak kalah penting, dilakukan pengambilan sampel iris mata, sidik jari, dan diakhiri dengan pengambilan spesimen tanda tangan.
"Setiap pelayanan akan diberikan tanda pengurusan dokumen (kitir) yang selanjutnya bisa dicek dengan memindai qrcode agar pemohon dapat memonitor pencetakan e-KTP," jelas Titin.
"Seluruh pelayanan ini tidak berbayar alias gratis sebagai perwujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di Kecamatan Gubeng," sambung dia.(bin)