Saat ditanya hakim Suparno ia mengetahui bahwa adanya mobil keluar. Namun pada kejadianya malam hari itu juga bertepatan dengan adanya pemindahan atau pergeseran paket.
"Kalau malam juga ada kegiatan pergeseran paket," ungkapnya, di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Sementara itu saksi lain Revy Arizona mengatakan bahwa ia mengenal terdakwa sudah lama, terdakwa Mustofa bukan karyawan perusahaan.
"Terdakwa minta tolong untuk pindahan rumah. Waktu itu saya yang sopiri dan setelah itu saya diminta untuk turun di sebuah warkop. Terdakwa beralasan mau mengecek di rumah apakah ada orang atau tidak," katanya.
Mendengar kesaksian Revy, Hakim Anggota Suparno berkomentar. "Kok percaya kamu, kan bisa di bel (telepon). Jangan jangan kamu dapat bagian," ucap Hakim Suparno.
Di sisi lain, terdakwa Mustofa membenarkan bahwa ia telah mengambil katalis mobil sebanyak 10 kali. "Iya benar pak," ucap terdakwa.
Terdakwa mengungkapkan bahwa ia menyewa mobil Rp 400 ribu.
"Saya merasa bersalah Yang Mulia," pungkas terdakwa. (*)