SURABAYA, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH melakukan ground breaking pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur, Kamis 5 Oktober 2023.
Ground breaking rumah sakit yang berlokasi di Jalan Medokan Asri, Kelurahan Kalirungkut, MERR ini ini ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kajati Jatim.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim mengatakan peletakan batu pertama ini jangan hanya sebatas seremonial semata. Namun di dalamnya terdapat bukti komitmen yang nyata dari seluruh pihak yang terkait dalam proyek pembangunan RS Surabaya Timur ini.
Mulai dari PPK, konsultan perencana, konsultan pengawas dan pelaksana proyek untuk dapat menjalankan proyek ini dengan baik dan sebagai sebuah komitmen para pihak yang terkait
dalam proyek pembangunan ini untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Jadwalkan Hearing Polemik Pembangunan RS Surabaya Timur
Kajati Jatim menegaskan, Kejaksaan akan memberikan jaminan hukum kepada pemangku kebijakan dan seluruh pihak yang terkait dalam proyek pembangunan RS Surabaya Timur ini sepanjang menentukan langkah penggunaan anggaran tidak menimbulkan moral hazard (resiko moral),
serta berdasarkan: itikad yang baik, tidak ditemukan mens rea atau niat jahat; dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; tidak menikmati dan/atau menguntungkan diri sendiri; dan tidak ada kerugian negara serta masyarakat terlayani dengan baik.
Guna memastikan pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit yang berdiri di atas lahan seluas 17.700 meter persegi ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, Kajati Jatim telah memerintahkan jajarannya untuk turut mengawal dan mendampingi kegiatan pembangunan rumah sakit.
Pada bidang Intelijen melalui tim Pengawalan Pembangunan Strategis (PPS) di bawah komando Asintel dan bersama-sama dengan Bidang Datun di bawah komando Asdatun melalui tim pendampingan hukum (legal assistance).
“Sehingga dapat mencegah penyimpangan serta memastikan penggunaan anggaran menjadi terfokus, tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran, serta tentunya meminimalisir potensi timbulnya kerugian keuangan negara,” ujar Mia Amiati.
BACA JUGA:Pulihkan Aset Pertamina Rp 1,1 T Berupa Lapangan Golf, Kejati Jatim Terima Penghargaan Dari Pertamina
Kajati perempuan pertama di Jawa Timur ini mengatakan, perkembangan kebutuhan pelayanan dunia kesehatan yang semakin hari semakin dituntut dengan pelayanan yang berkualitas, cepat, tepat,
dan akurat, mendorong institusi kesehatan untuk berbenah diri terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Selain itu juga meningkatkan keberadaan sarana-sarana medis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan fasilitas pelayanan yang baik dan layak sehingga kualitas pelayanan pasien semakin terjamin.
Negara menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia sebagaimana termaktub dalam undang-undang dasar tahun 1945 dalam pasal 28 huruf h ayat (1) yaitu
“setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pelayanan kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat dan sebagai langkah konkret penyediaan layanan kesehatan tersebut,
Pemerintah Kota Surabaya akan mewujudkan pelayanan kesehatan tersebut melalui pembangunan RS Surabaya Timur.(*)