SURABAYA, MEMORANDUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya menyediakan layanan kesehatan hewan peliharaan berupa UPTD Klinik Hewan di Jalan Ikan Dorang 15, Perak Barat, Surabaya.
Layanan UPTD Klinik Hewan tersebut dapat diakses secara gratis bagi warga ber-KTP Surabaya. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan penyebaran wabah penyakit yang berasal dari hewan.
Kepala DKPP Surabaya Antiek Sugiharti menyampaikan, terdapat tiga jenis layanan yang tersedia di UPTD Klinik Hewan, di antaranya pemeriksaan kesehatan secara rutin, pelayanan kesehatan untuk hewan sakit, dan konsultasi kesehatan. Untuk jam operasional buka setiap Senin sampai Jumat, pukul 07.30-15.00. Lalu Sabtu pukul 08.00-14.00.
“Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, bisa melakukan reservasi dan registrasi terlebih dahulu melalui https://dkpp.surabaya.go.id/klinikhewan dengan mengisi kelengkapan data,” kata Antiek, Rabu, 4 Oktober 2023.
Antiek menjelaskan bahwa masyarakat sangat antusias dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan di UPTD Klinik Hewan. Hingga saat ini hewan peliharaan yang paling sering ditangani oleh UPTD Klinik Hewan adalah kucing dan anjing.
“Kami mengimbau masyarakat yang memelihara hewan kesayangan, juga harus merawat dan menjaga kesehatan peliharaannya. Jangan dibiarkan saja, rajin melakukan vaksin agar terhindar dari penyakit, serta agar tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya,” jelas dia.
Oleh sebab itu, Antiek mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk memanfaatkan layanan vaksinasi Rabies secara gratis di UPTD Klinik Hewan pada 7 Oktober 2023 mendatang.
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia itu, menyedikan vaksin bagi 100 ekor hewan peliharaan. Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan tersebut bisa melakukan pendaftaran melalui https://dkpp.surabaya.go.id/vaksin-rabies-gratis
“Ketentuannya adalah satu NIK maksimal untuk dua ekor hewan, ber-KTP Surabaya, dan dibawa saat melakukan vaksin. Adapun hewan peliharaan adalah kucing, anjing, dan monyet dalam keadaan sehat, berusia lebih dari 3 bulan, serta tidak dalam keadaan bunting,” pungkasnya.(bin)