JAKARTA, MEMORANDUM - Pemkot Malang siap untuk menjalankan arahan dari Pemerintah Pusat, khususnya dalam menetapkan sistem non tunai pada beberapa metode pembayaran.
Ini merespon amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dan pasal 8 Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 147 Tahun 2021 tentang Keanggotaan, Tugas, dan Mekanisme Kerja Satgas P2DD.
Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan kesiapan Pemkot Malang tersebut usai menghadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2023 bertema "Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah Untuk Indonesia Maju", di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Selasa (3/10).
Rakornas sebagai forum tertinggi koordinasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah ini dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan diikuti oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Anggota Satgas P2DD.
Rakornas ini juga bentuk upaya akselerasi digitalisasi transaksi di Pemerintah Daerah guna mendukung pemulihan ekonomi dan pengelolaan keuangan daerah, juga sekaligus sebagai momen penghargaan bagi Tim P2DD.
Wahyu Hidayat menjelaskan rakornas ini sangat penting dalam upaya sinergi percepatan perluasan digitalisasi daerah khususnya di Kota Malang. Kini, Pemkot Malang telah mengarah ke proses digital dalam setiap transaksi baik di lingkungan Pemerintahan maupun transaksi di masyarakat.
Merespon arahan dalam Rakornas ini, Pj Wali Kota Malang menyampaikan kesiapan Pemkot Malang.
“Selain dalam berbagai transaksi, pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik ini juga diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sesuai arahan dari Wakil Presiden RI, Pemkot Malang akan segera menetapkan regulasi pasca penetapan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka penguatan kebijakan P2DD, pajak daerah, retribusi daerah serta Peraturan Kepala Daerah terkait Kartu Kredit Indonesia (KKI) agar segera diterbitkan untuk mendukung peningkatan kualitas belanja daerah.
“Saya akan segera melakukan mitigasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Perangkat Daerah terkait dalam rangka percepatan penerbitan Kartu Kredit Indonesia milik pemerintah ini, tujuannya selain menindaklanjuti arahan Pak Wapres, juga untuk peningkatan kualitas belanja daerah di Kota Malang,” jelasnya.
KKI sebelumnya dikenal dengan nama Kartu Kredit Pemerintah Domestik, merupakan terobosan dan inovasi sistem pembayaran digital pada belanja barang dan jasa pemerintah. Peluncuran KKI sebagai bentuk implementasi arahan presiden pada Inpres No.2 Tahun 2022 dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia.
Pemerintah terus melakukan inovasi keuangan digital salah satunya melalui KKI. KKI hadir untuk mendukung kecepatan dan kemudahan proses belanja barang jasa pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk belanja pemerintah pusat dan daerah.
Harapannya, program QRIS dan kartu kredit pemerintah dapat mendorong kenaikan transaksi UMKM, baik melakukan pembelanjaan produk-produk dalam negeri serta memperluas akses ke pasar internasional.
Menurutnya, berdasarkan data yang dilansir oleh Bank Indonesia Perwakilan Malang menyebutkan per bulan September 2023 sebanyak 386.913 UMKM telah menggunakan pembayaran digital (QRIS).
“Kami sangat mendukung program ini, karena akan memperlancar siklus keuangan kita, dan dengan digitalisasi ini dapat menjadikan keuangan kita lebih akuntabilitas dan transparan terhadap publik,” tuturnya.