SURABAYA, MEMORANDUM - Di hadapan penyidik Polsek Wiyung, Kevin, pria penipu wanita kenalannya di media sosial (medsos) mengaku, kejahatannya kali ini bukan kali pertama, Senin, 2 Oktober 2023.
Bujang bertubuh kurus dan bertato di kedua lengan dan dadanya itu, sudah pernah dipenjara tiga kali.
Pada 2016, Kevin terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan. Perbuatanya itu divonis 9 bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Rutan kelas II Sidoarjo.
Kemudian 2017, terduga pelaku terlibat kasus pencurian motor dan divonis 8 bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IB Sidoarjo.
BACA JUGA:Ngaku Pegawai Bank, Tukang Sayur di Surabaya Tipu Wanita di Medsos
Lalu pada 2019, terjerat kasus penipuan motor menyebabkan divonis 10 bulan penjara dan di tahan di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
Dengan penangkapan anggota Reskrim Polsek Wiyung membuatnya dipenjara sudah kali keempat. Kevin juga dirinya mengenal korban melalui aplikasi pertemanan dan kencan Omi Aplikasi. Kemudian mengencani selama kurun waktu sepekan.
Setelah korban terlanjur kepincut, ia mengajak bertemu korban di suatu tempat tongkrongan.