Tulungagung, memorandum.co.id - Tiga kali keluar masuk penjara, tidak membuat Budi Santoso (26), asal Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu, kapok. Buktinya, residivis ini kembali berulah dengan menggasak HP dan beberapa slop rokok milik Hari Cahyono (28), warga Desa /Kecamatan Campurdarat.
Namun, untuk aksi terakhirnya ini polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena tersangka mencoba kabur saat diminta menunjukkan barang bukti yang dicurinya.
“Kita berikan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan berusaha kabur saat akan diamankan,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dalam rilis empat tindak pidana pencurian dari 3 polsek jajaran. Dua kasus diungkap Polsek Tulungagung Kota, satu pencurian diungkap Polsek Boyolangu, dan satu kasus pencurian lainnya diungkap Polsek Campurdarat.
Lanjut Pandia, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang sehari-hari berjualan kopi di rumah. Berdasarkan laporan itu, polisi menuju ke rumah korban dan mengolah TKP. Dari situ hasilnya mengarah kepada tersangka yang selama ini dikenal maling kambuhan.
“Bukti memang minim sekali. Tapi ada saksi melihat orang asing saat kejadian dengan ciri-ciri sesuai dengan tersangka,” jelas mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.
Kemudian tim antibandit Macan Agung melakukan pendalaman. Petugas semakin yakin jika pelakunya adalah tersangka. Dan ketika tersangka lengah, petugas akhirnya meringkusnya di rumah. Namun ketika diminta menunjukkan barang bukti berusaha kabur, terpaksa oleh polisi dilumpuhkan dengan timah panas.
Kepada penyidik, tersangka mengaku beraksi saat ada pagelaran wayang kulit di sekitar warkop milik korban. Di sela-sela nonton wayang, tersangka melancarkan aksinya.
“Jadi tersangka ini pernah beli di warung itu. Kemudian mempelajarinya dan menyiapkan obeng untuk mencongkel pintu warung kopi tersebut,” lanjut Kapolres. (fir/mad/fer)