Eko menegaskan, dengan terjalinnya hubungan yang erat antara kepolisian dan wartawan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan nformasi dengan baik.
"Serta saling mendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jombang," tukasnya.
Sementara itu Ketua PWI Jombang, Sutono mengatakan, bahwa tugas seorang wartawan tidak hanya bermodalkan ID card atau kartu pers, namun mengedepankan etika santun dan menjaga tingkah laku disaat bertemu dengan narasumber.
"Itu sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ)," katanya.
Sutono menegaskan, wartawan yang profesional itu datang mencari, meliput atau mengonfirmasi berita, bukan menakuti-nakuti atau mengancam narasumber. Dan jika ada sengketa jurnalistik terkait dengan karya jurnalistik, maka ranahnya Dewan Pers sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Namun jika ada oknum wartawan yang melakukan pelanggaran hukum kriminal, seperti pemerasan, maka itu adalah ranah kepolisian," pungkasnya. (yus)