Mojokerto, Memorandum.co.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. dokter Andaryono terancam dipecat dari posisi Aparatur Sipiĺ Negara (ASN). Dokter spesialis kandungan dan kebidanan tersebut akan dicopot status ASN-nya jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari 2 tahun. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso mengatakan, sanksi tegas ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. dr Andaryono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari kedinasannya di salah satu rumah sakit umum.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sanksi disiplin bagi dr Andaryono tidak sampai disitu. Saat ini pihaknya menunggu laporan tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Laporan yang diharapkan salah satunya terkait kronologi kasus pemerkosaan gadis 15 tahun yang diduga dilakukan dr Andaryono. Laporan itu akan dibahas oleh tim disiplin ASN atau tim PP 53 Pemkab Mojokerto. Tim ini terdiri dari BKPP, Inspektorat, Asisten I Bupati, Bagian Hukum, serta Dinkes Kabupaten Mojokerto. Keputusan tim akan diajukan ke bupati untuk diputuskan sanksi bagi dr Andaryono. “Kalau nanti keputusan hukumnya inkrah yang bersangkutan dihukum di atas dua tahun penjara, maka kami berhentikan secara tidak hormat. Kalau tidak terbukti bersalah, maka sanksi kami anulir,” cetusnya. Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko mengatakan, sampai saat ini dr Andaryono masih aktif berdinas di salah satu rumah sakit umum di Kabupaten Mojokerto. Dia mengakui belum membuat laporan tertulis ke BKPP, terkait kasus yang menjerat dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan tersebut. Sebelumnya kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap dr Andaryono pada Senin (30/12), terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berinisial PL (15) asal Kecamatan Jatirejo. Oknum dokter spesialis tersebut dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(no/gus)
Ditetapkan Tersangka, dokter Cabul Terancam Dipecat Dari ASN
Kamis 02-01-2020,10:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,11:49 WIB
192 Lapak di Pasar Baru Pagesangan Dibongkar, Pemkot Surabaya Amankan Aset
Kamis 09-07-2026,12:29 WIB
Profil dan Jejak Karier Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Digeledah Polisi
Kamis 09-07-2026,12:52 WIB
Daftar Lengkap Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya, 4 Pejabat Perempuan Mundur
Kamis 09-07-2026,06:25 WIB
Modus Bank BUMN di Jember, Bansos Jadi Umpan Dana KUR Rp41 Miliar Dikuras Habis
Kamis 09-07-2026,21:34 WIB
Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi
Terkini
Kamis 09-07-2026,21:46 WIB
Tiga Bandar Narkoba Pembunuh Anggota Polres Katingan Ditangkap di Kalimantan Timur
Kamis 09-07-2026,21:34 WIB
Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi
Kamis 09-07-2026,21:28 WIB
Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Bank BUMN Cabang Jember
Kamis 09-07-2026,21:24 WIB
Laka Maut Hyundai Palisade Naik ke Penyidikan, Polres Kediri Kota Siapkan Proses Diversi
Kamis 09-07-2026,21:19 WIB