Mojokerto, Memorandum.co.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. dokter Andaryono terancam dipecat dari posisi Aparatur Sipiĺ Negara (ASN). Dokter spesialis kandungan dan kebidanan tersebut akan dicopot status ASN-nya jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari 2 tahun. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso mengatakan, sanksi tegas ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. dr Andaryono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari kedinasannya di salah satu rumah sakit umum.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sanksi disiplin bagi dr Andaryono tidak sampai disitu. Saat ini pihaknya menunggu laporan tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Laporan yang diharapkan salah satunya terkait kronologi kasus pemerkosaan gadis 15 tahun yang diduga dilakukan dr Andaryono. Laporan itu akan dibahas oleh tim disiplin ASN atau tim PP 53 Pemkab Mojokerto. Tim ini terdiri dari BKPP, Inspektorat, Asisten I Bupati, Bagian Hukum, serta Dinkes Kabupaten Mojokerto. Keputusan tim akan diajukan ke bupati untuk diputuskan sanksi bagi dr Andaryono. “Kalau nanti keputusan hukumnya inkrah yang bersangkutan dihukum di atas dua tahun penjara, maka kami berhentikan secara tidak hormat. Kalau tidak terbukti bersalah, maka sanksi kami anulir,” cetusnya. Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko mengatakan, sampai saat ini dr Andaryono masih aktif berdinas di salah satu rumah sakit umum di Kabupaten Mojokerto. Dia mengakui belum membuat laporan tertulis ke BKPP, terkait kasus yang menjerat dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan tersebut. Sebelumnya kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap dr Andaryono pada Senin (30/12), terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berinisial PL (15) asal Kecamatan Jatirejo. Oknum dokter spesialis tersebut dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(no/gus)
Ditetapkan Tersangka, dokter Cabul Terancam Dipecat Dari ASN
Kamis 02-01-2020,10:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,21:43 WIB
Polres Madiun Kota Bongkar Jaringan Pengemasan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi
Sabtu 06-12-2025,14:53 WIB
Urai Kemacetan Surabaya Barat, Proyek Pelebaran Jalan Lidah Wetan Kembali Dilanjut
Sabtu 06-12-2025,22:16 WIB
Warga dan Seekor Sapi Tertimbun Longsor di Nongkojajar Pasuruan
Sabtu 06-12-2025,18:41 WIB
Fortuna Fest 2025 di Jember Hadirkan Artis Juicy Luicy, Vierratale dan Coldiac
Sabtu 06-12-2025,16:26 WIB
MAPAMNAS XV PERPAMSI di Surabaya Dibuka, Wamendagri Bima Arya Dorong Transformasi Air Minum
Terkini
Minggu 07-12-2025,12:04 WIB
Kecelakaan Motor Vs Mobil di Jagir Wonokromo, 1 Tewas
Minggu 07-12-2025,11:47 WIB
14 Pemuda Diamankan Polres Lumajang Terlibat Tawuran di Labruk Lor
Minggu 07-12-2025,11:23 WIB
Perkuat Komitmen Keberlanjutan, BRI Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Minggu 07-12-2025,11:18 WIB
Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Terisolir Bencana Banjir Bandang melalui Satelit
Minggu 07-12-2025,10:15 WIB