Malang, Memorandum – Kompol Wisnu S Kuncoro, Wakpolres Malang pada Rabu 27 September 2023 melakukan press rillis atas tersangka Veri Cidiawanto (35), warga Dusun Biru, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari. Veri merupakan pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap YAH (26), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Veri setelah melakukan penganiayaan dan pencabulan langsung melarikan diri hingga ke wilayah Jawa Tengah," terang Kompol Wisnu.
Karena memang pekerjaan Veri Cidiawanto adalah sopir, sehingga yang bersangkutan terus berkeliling kota pada wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal itu hingga berlangsung kurang lebih, 1,5 tahun hingga dirinya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Malang.
Hingga pada tanggal 12 September 2023 unit reskrim Polsek Singosari, mengendus keberadaan Veri diwilayah Singosari dan dilakukan penangkapan. Selanjut pelaku digelandang ke Mapolsek Singisari untuk dilakukan penahanan dan penyidikan.
"Tersangka mengakui semua atas perbuatannya saat dilakukan penyidikan oleh petugas," kata Wisnu.
Wakapolres menjelaskan, kronologis atas kejadian yang menimpah korban YAH, dimana saat itu pada hari Jumat (26/3/2022) korban pulang dari bekerja dan menunggu angkutan umum untuk pulang diwilayah Karanglo sekitar pukul 20.00 wib. Memang saat korban menunggu angkutan umum sudah malam, tidak selang lama datang pelaku dengan mengendarai pickup untuk menawarkan tumpangan dan berjanji untuk mengantarkan pulang hingga rumahnya.
Namun setelah angkutan sayurannya selesai diantarkan pada tujuannya, sedangkan diatas pickup itu pelaku juga tidak sendiri. Namun ada temannya, namun begitu sayuran selesai diturunkan justru pelaku berganti kendaraan.
"Pelaku berganti memakai motor yaitu honda vario, untuk mengantar korban hingga rumahnya," imbuh Wisnu.
Namun arah yang dilewati tidak menuju Sukorejo, saat ditanyakan alasan karena tidak memakai helm lewat jalan tikus. Dimana saat itu arah yang dituju adalah perkebunan teh Wonosari. Namun saat di jalan sepi tepatnya, dijalan Wonosari dusun Petungwulung desa Toyomarto kecamatan Singosari.
Pelaku menghentikan kendaraannya dan merayu korban untuk diajak berhubungan intim, namun korban menolak ajakan tersebut. Karena pelaku sudah teroengatuh minuman keras, yang baru dikonsumsinya terus memasak dan berhasil melepas celana hingha celana dalam korban. Namun korban terus memberontak atas perbuatan Veri, alhasil tidak berhasil mendaratkan rudalnya.
"Korban terus melakukan perlawanan karena memang masih perawan dan berhasil mencakar paha pelaku," tutur Wisnu.
Karena tidak berhasil memasukkan senjatanya, akhirnya memasukkan keempat jari kirinya pada kemaluan korban dan meminta kelaminnya untuk dikulum korban. Pada saat itulah korban berhasil menggigit rudal Veri, karena merasa kesakitan akhirnya pelaku memukuli korban hingga bibir dan mukanya alami pendarahan. Demikian juga dengan kemaluan korban mengalami pendarahan.
"Setelah melakukan perbuatan kejamnya tersebut, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri hingga tertangkap pada 12 September lalu," tegas Kompol Wisnu.
Atas perbuatannya Veri Cidiawanto disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 289 KUHP Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.(kid/ziz)