Blitar, Memorandum - Buntut amburadulnya progres pengerjaan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan soal proyek senilai Rp 27 miliar, Selasa, 26 September 2023.
Salah satu agenda pentingnya, dewan menagih dokumen kontrak yang hingga kini tak kunjung diberikan oleh pihak RSUD Ngudi Waluyo. Padahal, pihak Komisi III telah meminta dokumen itu, sejak awal proses pembangunan.
"Kami selaku legislatif diamanahi undang-undang untuk melakukan pengawasan, tentu butuh dokumen tersebut. Harusnya, ketika legislatif meminta dokumen tersebut, wajib diberikan. Tadi sempat berdebat, mereka (pihak RSUD) menganggap dokumen itu bersifat rahasia dan baru boleh diserahkan setelah pengerjaan selesai," kata Ketua Komisi III, Sugianto.
Komisi III pun memberi batas waktu seminggu untuk pihak RSUD menyerahkan dokumen kontrak tersebut. Apabila tetap tak mau memberikannya, Komisi III menganggap pihak RSUD Ngudi Waluyo menabuh genderang perang pada DPRD.
"Akhirnya tadi mereka sudah bersedia, kita lihat nanti, harusnya kurang dari seminggu sudah diberikan dokumennya. Kalau tetap tidak diberikan, berarti perang," tegas politisi Gerindra itu.
"Karena kami sangat membutuhkan dokumen itu, untuk kami pelajari. Tapi kami tetap akan berusaha, sebaiknya kontraktor seperti ini diputus kontrak saja," sambungnya.
Dalam rapat ini, Komisi III juga dibuat geram dengan ketidakhadiran pihak kontraktor pelaksana, yakni PT Pri Yaka Karya.
Diketahui, pihak yang hadir adalah Direktur Utama RSUD Ngudi Waluyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim ahli dari Universitas Brawijaya, konsultan pengawas, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), serta Dinas PUPR sebagai pendamping.