Polantas Cekcok di Suramadu Dimutasi, Dirlantas: Beri Contoh Baik

Selasa 26-09-2023,14:49 WIB
Reporter : Danny
Editor : Aziz

Surabaya, Memorandum - Beberapa hari lalu, ramai diperbincangkan kasus pengemudi mobil yang diduga caka dan umpat polisi di tol Suramadu. Saat ini, kasus itu terus bergulir. Informasi diterima, terduga pelaku, M Huzaini telah ditetapkan tersangka dan mangkir 2 kali pemanggilan.

Tak lama setelah kasus itu viral, Kanit PJR Jatim 8 Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani yang dipindah tugaskan. Dalam Surat Telegram Nomor : ST/ 1415/IX/Kep.2023, Farida dipindah menjadi perwira pertama Polrestabes Surabaya.

Namun, belakangan diketahui, Farida kini menjabat sebagai Kanit II Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim. Lantas, apakah hal tersebut merupakan wujud sanksi atau hukuman baginya.

Dirlantas Polda Jatim Kombespol M Taslim Chairuddin menampik tudingan itu. Menurutnya, mutasi pada Farida pasca kasusnya viral justru menjadi promosi atau contoh baik bagi instansinya dan publik.

"Intinya, beliau menjadi contoh dalam penegakkan hukum yang humanis dan sesuai prosedur," kata Taslim.

Meski dengan pangkat yang sama namun jabatan berbeda, posisi yang dihuni Farida saat ini, lanjut Taslim, sebagai atensi darinya.

Menurutnya, teori, praktik, dan tindakan Farida dalam bekerja sebagai Kanit PJR di Suramadu, bahkan hingga dilukai pelanggar, adalah penerapan yang benar.

"Betul, kami pindah ke Subdit Gakkum untuk memberikan contoh dalam penegakkan hukum dalam pelanggaran lalu lintas yang baik dan benar," kata dia.

Senada disampaikan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Erik Bangun Prakasa. Menurutnya, sikap dan sifat Farida ketika mendapat tekanan dari Huzaini dinilai sudah proporsional.

"Meskipun ada tekanan dari pelanggar, namun tetap sabar dan proporsional dalam menghadapi pelanggar tersebut," kata dia.

Ia berharap apa yang dilakukan Farida bisa menjadi contoh dan motivasi bagi polisi lainnya. Dengan begitu, apabila terjadi hal serupa, dapat diantisipasi dan dilakukan penindakan tanpa mengedepankan kekerasan sekalipun.

"Proses hukum pun dijalankan sesuai prosedur tindak lanjut dari penyerangan kepada petugas. Hal ini menjadi contoh agar ke depan bisa saling menghargai," tutup dia.

Disisi lain, Farida juga sempat dilaporkan oleh Huzaini, dan Lukmanul Hakim ke Bidpropam Polda Jatim, Kamis (8/9/2023). Mereka melaporkan Farida dan dua polisi lain atas dugaan kekerasan saat keduanya ditilang di area tol Suramadu.

Diketahui, dua pengemudi mobil tersebut sempat viral akibat insiden cakar-cakaran di Area Tol Suramadu. Mereka mengklaim, akibat kejadian itu, mereka mengalami luka ringan di leher bagian belakang.(fdn/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait