Probolinggo, Memorandum.co.id - Kustomo Efendi (53) ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo, karena diketahui menimbun 11 jeriken berisi ratusan liter alkohol, dan mengoplos dengan arak yang siap dijual pada malam perayaan malam tahun baru 2020. Belasan jeriken alkohol itu diamankan di rumahnya, di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah botol kosong beserta tutupnya untuk wadah pengoplosan alkohol dengan arak. Kakek kelahiran Lumajang, ini ditangkap di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB. Efendi mengaku, ia melakukan bisnis terlarang ini sejak setahun lalu. Ia mengoplos alkohol itu dengan arak yang dikemas dengan botol minuman air mineral, kemudian dikemas dengan kardus, per kardos berisi sejumlah botol yang sudah dioplos, dijual seharga Rp 350 ribu. Efendi mengaku, dalam satu jeriken berisi 25 liter alkohol. Penimbunan alkohol yang siap dioplos itu untuk dijual pada malam perayaan tahun baru 2020 nanti, karena pada momen ini ia telah banyak menerima banyak pesanan dari pelanggannya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Alkohol dan arak saya ambil dari Solo, melalui jasa angkutan mobil boks, transaksi ditransfer. Saya tidak kenal dengan pemilik usaha alkohol dan arak itu. sudah berjalan setahun terakhir ini,” kata Efendi, di hadapan polisi dan wartawan, saat pres rilis di Mapolres Probolinggo, Selasa (31/12/2019). Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat laporan masyarakat, yang selama ini resah. Selain itu, pihaknya gencar melakukan patroli miras karena banyak kejadian over dosis akibat miras di wilayah hukumnya. “Kami amankan ratusan liter alkohol dalam kemasan jeriken. Ada 11 jeriken yang kami amankan, yang siap dioplos dengan arak untuk dijual dan dipesan pelanggannya pada perayaan malam tahun baru,” terang Kapolres Eddwi. Karena telah melakukan penimbunan dan pengoplosan alkohol, tersangka Efendim dijerat Pasal 204 KUHP tentang membuat dan mendistribusikan miras oplosan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.(yud/sr)
Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Oplosan Siap Jual
Selasa 31-12-2019,20:15 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :