Deretan solusi dan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dihadirkan oleh BPJS Kesehatan untuk menunjang kepuasan pelayanan peserta. Terbaru, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Harapannya dengan adanya Program REHAB ini peserta mendapatkan keringanan dalam hal membayar tunggakan iuran JKN melalui mekanisme cicilan. Pada program REHAB peserta terlebih dahulu memilih kanal pendaftaran yang tersedia yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Cener 165, atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Pendaftaran peserta untuk mengikuti program ini hanya dapat dilakukan dari tanggal 1 s.d 28 bulan berjalan (kecuali bulan Februari paling lambat tanggal 27).
Bagi peserta dengan adanya program Rehab ini selain memberikan keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan disatu sisi juga memberikan kesempatan pabi peserta JKN untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya. Adapun sasaran dari Program Rehab ini adalah semua peserta PBPU (semua kelas) yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.(top)