Agus Purnomo menambahkan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba jenis apapun di wilayah hukum Polres Pasuruan. Mengingat peredaran gelap narkoba di Pasuruan masih tinggi walaupun sudah banyak pengedar yang sudah diamankan.
Terduga pelaku pengedar pil koplo yang berlogo double L saat ini masih menjalani penyidikan di Mapolres Pasuruan. Polisi juga akan melakukan pengembangan hasil penyidikan dari mana tersangka mendapatkan ribuan butir pil untuk ketersediaan farmasi tersebut.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (kd/mh/fer)