Lulusan SD Edarkan Ribuan Pil Koplo di Pasuruan

Jumat 22-09-2023,21:42 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry

 

Agus Purnomo menambahkan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba jenis apapun di wilayah hukum Polres Pasuruan. Mengingat peredaran gelap narkoba di Pasuruan masih tinggi walaupun sudah banyak pengedar yang sudah diamankan.

 

Terduga pelaku  pengedar pil koplo yang berlogo double L saat ini masih menjalani penyidikan di Mapolres Pasuruan. Polisi juga akan melakukan pengembangan hasil penyidikan dari mana tersangka mendapatkan ribuan butir pil untuk ketersediaan farmasi tersebut. 

 

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (kd/mh/fer)

 

Kategori :