Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menerangkan, bahwa penetapan masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan pasal 79 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sekaligus merupakan bagian dari tahapan pemberhentian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang.
"Kami dilantik pada 24 September 2018. Sekarang ini, saya dan wakil bupati akan mengakhiri masa jabatan pada 24 September 2023,” terangnya.
Mundjidah membeberkan, sepanjang kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Sumrambah, lebih banyak diarahkan untuk terwujudnya masyarakat Jombang yang mandiri, cerdas, demokratis, berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing.
"Sembilan janji politis telah kami tuangkan dalam Visi Misi RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 dan diterjemahkan secara terukur dalam enam Indikator Kinerja Utama (IKU) dan 20 Indikator Kinerja Daerah (IKD)," bebernya.
Sembilan janji politik tersebut yaitu, Seragam Gratis, Ustaz/Ustazah Madin Sejahtera, Gedung Kesenian Jombang, Beasiswa Kuliah, Pupuk Lancar, Memperbaiki jalan berlubang dan rusak, Stadion Olahraga, 80 Ribu Lapangan Kerja, dan Dana Berkah untuk Pondok Pesantren.
Bupati perempuan pertama di Jombang ini menjelaskan, selama kepemimpinannya selama 5 tahun terakhir telah menorehkan sedikitnya 72 prestasi tingkat internasional, nasional dan Jawa Timur. Dan di sisa waktu ini, dia akan berupaya menuntaskan sejumlah program dan berharap dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Insyaallah akan bertambah lagi dengan pemecahan rekor MURI makan sego kikil 15 ribu pincuk pada 23 September di Alun-Alun Jombang," jelasnya.
Selanjutnya, Mundjidah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kerjasama yang harmonis antara eksekutif, yudikaif, legislatif serta jajaran Forkompinda Jombang selama 5 tahun kepemimpinannya.