Jombang, Memorandum - Kurang tiga hari lagi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang akan berakhir. Tepatnya pada Minggu, 24 September 2023 . Namun hingga Kamis, 21 September 2023 , DPRD Jombang belum menerima SK Pj Bupati Jombang.
Menilik Permendagri Nomor 4, tugas DPRD mengusulkan tiga nama kepada Mendagri untuk diangkat menjadi Pj bupati/wali kota. Untuk Kabupaten Jombang, wakil rakyat telah mengusulkan tiga nama, yaitu Sekda Jombang Agus Purnomo, Eks Sekda Jombang A Jazuli, dan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur Didik Fajar.
Terkait informasi yang beredar soal sudah adanya nama sebagai Pj Bupati Jombang yang bernama Sugiat, Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi baru mengetahui kabar tersebut tadi pagi.
"Justru saya tahunya Bapak Sugiat itu dari teman-teman media, itu ada saya baca tadi pagi," ungkapnya kepada wartawan.
Mas'ud mengatakan, itu memang kewenangan pemerintah pusat, kewenangan Kemendagri. Menyikapi hal tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memilih, memutuskan si A atau si B yang telah diusulkan DPRD.
"Kedua, kembali pada kewenangan Kemendagri. Artinya balik pada pemerintah pusat," katanya.
Tetapi Mas'ud menegaskan, kedepan tidak seperti ini lagi. Kalau memang itu adalah keputusan pusat, Mendagri dan seterusnya, kenapa harus membuat Permendagri Nonor 4 yang harus dilaksanakan oleh DPRD kabupaten/kota se-Indonesia.
"Cukup seperti orde baru. Siapapun yang menjadi gubernur, bupati/walikota dikirim saja," tegasnya.