Seperti diketahui, rencana proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang Kota Batam Kepulauan Riau memicu konflik antara pemerintah dengan warga sekitar. Warga menolak proyek tersebut dan terlibat bentrok dengan aparat.
Proyek Eco-City Pulau Rempang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas sejak 2004 lalu. Proyek itu berdiri di atas hunian ribuan warga.
Menurut keterangan Kementerian ATR/BPN, status tanah yang menjadi lokasi proyek yang dihuni masyarakat itu merupakan kawasan hutan. Tidak ada hak atas tanah di atasnya, meski sudah dihuni warga sejak lama. (mik/ono)