- Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) tahun.
- Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) tahun.
- Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) tahun.
"Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis tersebut, kami meminta kepada MK untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilihan Umum yaitu Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun," pungkas Rio
Sekadar diketahui, dalam atas perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM tersebut, berjalan dengan baik. (*)