Pengacara Aliansi 98 Hadiri Sidang Gugatan MK Terkait Syarat dan Batas Usia Capres dan Cawapres

Rabu 20-09-2023,09:47 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Aguss

- Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) tahun.

- Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) tahun.

- Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) tahun.

 

"Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis tersebut, kami meminta kepada MK untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilihan Umum yaitu Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun," pungkas Rio

 

Sekadar diketahui, dalam atas perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM tersebut, berjalan dengan baik. (*)

Kategori :