Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyelamatkan aset negara dari pembayaran denda terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) senilai setengah miliar rupiah.
Dikatakan Kasi Pidana Khusus Dimaz Atmadi, bahwa uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. "Dalam perkara tipikor ada dana titipan dari perkara sebelumnya yang dilakukan penuntutan dan diputus dalam kasasi senilai Rp 95 juta. Kejari menerima pembayaran denda dari terpidana Rp 500 juta dan telah disetorkan ke kas negara," jelas Dimaz, Senin (30/12).
Tambah Dimaz, untuk perkara tindak pidana kepabeanan, pihaknya menerima pelimpahan dari Bea Cukai Tanjung Perak.
"Untuk terpidana Daniel Damaroy sudah membayar denda Rp 100 juta sedangkan terpidan Dian Priyantono belum membayar denda," jelasnya.
Di seksi pidana khusus, lanjut Dimaz, telah melakukan eksekusi tipikor sebanyak 9 orang dan pidana lain empat orang."Untuk penyidikan ada enam kegiatan yaitu pengembangan perkara Agus Setiawan Jong dan enam oknum anggota DPRD dalam proses penuntutan," pungkas Dimaz. (fer/udi)