Mojokerto, memorandum.co.id - Polres Mojokerto menetapkan tersangka kepada dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan dr AND (60) terkait kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini juga kita gelar perkara," ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno dalam rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolres Mojokerto, Jalan gajah Mada Mojosari, Senin (30/12).
Kata dia, penetapan tersangka terhadap dr AND setelah petugas memastikan perbuatan pelaku dengan mengumpulkan empat barang bukti. Di antaranya dengan meminta keterangan dari 16 saksi dan 3 saksi ahli.
"Sesuai denagn pasal 184 KUHP kewajiban mengumpulkan barang bukti untuk membuat peran tindak pidana ada lima. Transaksi, petunjuk, ahli, surat dan keteragan terdakwa. Namun, dalam kasus ini kita tidak mengunakan keterangan terdakwa," terangnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"]
Menurut dia, dari empat bukti yang dikumpulkan petugas sudah merasa kuat untuk menetapkan dr AND sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan gadis PL (15) asal Jatirejo.
"Pasal yang kita sangkakan yakni pasal, 81 ayat dua dan pasal 2 juncto 82 ayat satu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Kata dia, dalam menetapkan status tersangka, polisi juga mengunakan keteragan saksi ahli, yakni bidan dan psikologi. "Insya Alloh dari empat alat bukti yang kita punya sudah kuat untuk menetapkan tersangka. Untuk urusan apa saja barang bukti kita lihat di persidangan,"paparnya.
Terkait indikasi adanya unsur traffiking, polisi masih engan berkomentar. "Kita masih melakukan penyidikan terhadap kasus persetubuhan anak di bawa umur. Bila nanti terdapat alat bukti baru adanya traffiking, maka nanti akan kita buka kembali,"jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putra Yoga menyatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, maka yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada 7 Januari 2020 nanti.
"Kalau panggilan pertama tidak hadir, akan kita lakukan pemanggilan kedua. Kalau memang tidak memenuhi panggilan maka akan kita tahan langsung," ungkapnya.
Sementara, ketiga saksi SC, RD, dan AN warga asal Bangsal disebut-sebut sebagai orang yang mengantarkan korban ke oknum dokter masih dilakukan tahap pendalaman.
Dalam kasus ini, tersangka dr AND membuka praktik di sebuah rumah di Jalan Raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada tersangka. Korban diajak masuk ke dalam ruangan tersangka. Di sana korban diajak ngobrol dan di suruh membuka baju hingga terjadi aksi persetubuhan.
Usai disetubuhi, korban diberi uang oleh tersangka sebesar Rp 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AN yang pada saat itu menunggu di ruang tamu praktek sebesar Rp 500 ribu.(no/udi).