Untuk tuntutan lainnya, pihak Kejaksaan masih akan mendalaminya lebih lanjut, karena informasi yang diterima masih belum jelas.
Sementara pihak RSUD Ngudi Waluyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Kehumasan, Mustiko mengaku telah mengetahui kabar tentang salah satu pihak dari kontraktor pembangunan Gedung ICU menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi Barat .
Namun, dirinya tak bisa berkomentar lebih karena hanya melihat kabar tersebut dari media dan diluar kewenangannya untuk menjawab.
"Kalau isu itu memang sudah dengar, itu juga dari media. Tapi no comment yo mas, karena itu diluar wewenang saya," tutur Mustiko. (nus/zan/ono)