Madiun, memorandum.co.id - Pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Madiun, Senin (30/12). Ini guna melancarkan semua kendaraan yang akan masuk kota sampai menjadi lancar. Kanit Dikyasa Polres Madiun Kota Aiptu Sulaiman mengatakan terutama di Jalan Perintis, dan Jalan Sulawesi Kota Madiun, terjadi perubahan. "Itu cuma rambu rambunya di balik saja," ujar Sulaiman.
"Masa sosialisasi rekayasa lalu lintas selama 30 hari. Selewat itu ditindak dengan tilang," ujarnya.
Lama sosialisasi 30 hari. Setelah itu penindakan dengan penilangan. Selama sosialisasi anggota disiagakan di rambu-rambu tersebut. Sekarang masih ada dua rambu yang dipasang.
Masih banyak lagi rambu rambu yang lain yang harus diperhatikan. Misalnya peringatan untuk menggunakan helm. (alv/ack/mt/udi)