Surabaya, Memorandum - Perencanaan Berbasis Data (PBD) menjadi alat yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih terarah, efektif, dan berkesinambungan. Hal ini menjadi perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur SMA, Winner Jihad Akbar mengatakan, langkah perencanaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan dari berbagai satuan pendidikan di berbagai wilayah. Karena itu, Winner Jihad Akbar mengajak Dinas Pendidikan untuk menggunakan data-data di dalam Rapor Pendidikan, agar dapat merancang anggaran pendidikan yang lebih efektif, akuntabel, dan konkret.
"Selain satuan pendidikan, pemerintah daerah juga memiliki laporan Rapor Pendidikan yang dapat digunakan dalam Perencanaan Berbasis Data, sehingga dalam merencanakan alokasi anggaran dapat lebih terarah dan efektif,” disampaikan Jihad dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema “Perencanaan Berbasis Data Wujudkan Peningkatan Kualitas Pendidikan Berkesinambungan”.
Sebelumnya, Plt. Direktur SMA menjelaskan bahwa pendekatan perencanaan berbasis data untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Upaya ini sesuai dengan kebutuhan dari berbagai satuan pendidikan di berbagai wilayah. "Proses ini didasarkan pada data yang dikumpulkan dari Rapor Pendidikan, yang menjadi dasar utama untuk menentukan prioritas dalam upaya perbaikan atau pengembangan pendidikan di setiap daerah,” jelas plt. Direktur SMA.
Perencanaan Berbasis Data, kata Jihad, memanfaatkan beragam informasi. "Termasuk data dari hasil Asesmen Nasional yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Platform Rapor Pendidikan memiliki data yang mencakup informasi dari rapor pendidikan daerah dan tapor pendidikan satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SLB," ujarnya.
Rapor Pendidikan dapat dimanfaatkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan dalam mengidentifikasi pencapaian dan akar masalah pendidikan. Melalui analisis data yang diperoleh dari Rapor Pendidikan, kata Jihad, kita dapat dengan lebih efektif mengenali permasalahan yang muncul dan tren yang memengaruhi prestasi siswa. "Informasi ini memberikan landasan yang kuat bagi guru, sekolah, atau pemerintah daerah untuk membuat⁰0 keputusan yang lebih cerdas dalam perancangan program pendidikan dan alokasi sumber daya yang tersedia," terang Jihad.
Dengan cara ini, tujuan pendidikan yang lebih baik dapat dicapai melalui upaya yang lebih terarah dan efisien. Selain itu, penerapan Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Daerah juga berpotensi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam sistem pendidikan, serta memberikan dasar yang lebih kokoh untuk pengambilan keputusan berkelanjutan dalam upaya peningkatan pendidikan di tingkat daerah, jelas Plt. Direktur SMA yang sekaligus menjadi Supervisor Implementasi Perencanaan Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM) Kemendikbudristek.
Dalam webinar tersebut hadir pula tiga narasumber lain dari lintas kementerian yang terkait, yakni Muhammad Valiandra, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Dian Putra, Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu); serta M Agus Nurdin, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan Perencanaan Berbasis Data dari Rapor Pendidikan, salah satunya adalah kemitraan dengan Kemendagri. Muhammad Valiandra memaparkan bahwa Kemendagri berupaya untuk memastikan bahwa indikator prioritas terkait dengan standar pelayanan minimal dalam urusan pendidikan dapat tercapai.
“Kini, penting bagi kita untuk menggunakan kebijakan berbasis data dalam upaya membuat kebijakan yang lebih konkret dan terukur. Ini juga memungkinkan pemerintah memberikan panduan yang lebih jelas kepada pemerintah daerah terkait alokasi anggaran. Kemendagri memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum, termasuk pengawasan keuangan daerah. Dalam hal ini, kami memastikan bahwa daerah mengalokasikan anggaran sesuai dengan standar dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah,” ujar Valiandra.
Peranan Kementerian Keuangan memiliki dalam mengoptimalkan Perencanaan Berbasis Data dari Rapor Pendidikan dijelaskan oleh Dian Putra. “Mulai tahun 2023, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang pendidikan ditentukan berdasarkan indeks capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan data indeks capaian SPM ini diperoleh dari Kemendikbudristek yang bersumber dari Rapor Pendidikan," ungkapnya.