Jember, Memorandum - Puluhan warga dari lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, dan warga Dusun Jeding, Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, sepakat menolak aktivitas pertambangan galian C di wilayah perbatasan tersebut bila terus berlanjut.
Penambangan yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun ini hanya bermodalkan surat izin permintaan warga yang ditandatangani oleh warga lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo. Terdapat 6 poin kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan warga, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat, dan pihak penambang dari warga Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Jember.
Bahrul Rozi, salah satu tokoh pemuda yang juga tercatat menandatangani surat izin permintaan warga perihal penambangan, kini getol menolak diteruskannya aktivitas pertambangan, karena atas dorongan dan dukungan dari sebagian besar kaum emak-emak dan warga lainnya.
Warga melakukan aksi protes dengan memasang banner di ujung jalan masuk yang bertuliskan "Kami Warga Jeding dan Jambuan Menolak Dump Truck Tambang melewati sepanjang jalan Jambuan".
Setelah dalam mediasi yang digelar di Masjid Al Hikmah, Desa Sumber Pinang, tidak terjadi kesepakatan antara warga dengan pihak penambang. Warga yang sebelumnya memberikan izin, kini terjadi pro dan kontra namun sebagian besar bersama-sama menolak dilanjutkan penambangan.
Menurut Bahrul, pihak penambang tidak menggubris keluhan dari warga, sehingga warga pada hari ini bergerak secara bersama-sama agar aktivitas pertambangan dihentikan tidak ingin masyarakat dan pemilik lahan dirugikan, tapi tidak ada yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberpinang Mulyono mengaku baru mengetahui ada pertambangan di wilayahnya setelah warga merasa keberatan penggalian gumuk karena pihak penanggung jawab pertambangan tidak memenuhi kesepakatan yang dibuat.
"Kami mendukung penuh apapun yang diinginkan oleh warga, karena warga setempat lah yang lebih paham betul dengan pertambangan atas kemanfaatannya. Tapi kami setelah melihat langsung memang galian lubang sangat dalam dan membahayakan warga setempat," tandas Mulyono.
Kades Sumberpinang ini Saat disinggung tentang perizinan, Ia mengaku tidak pernah memberikan izin perihal pertambangan galian C ini, dan baru tau ketika bermasalah dengan warga.
"Katanya sudah hampir tiga tahun berjalan baru sekarang melihat langsung, dan tidak pernah ada orang yang meminta perijinan kegiatan pertambangan ke kantor balai desa," ungkap Mulyono.
Penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan galian C di wilayah perbatasan Jember ini didasari oleh beberapa persoalan lingkungan. Salah satunya adalah kedalaman galian yang sangat dalam dan membahayakan warga setempat. Selain itu, aktivitas pertambangan juga menimbulkan polusi udara dan suara yang mengganggu kenyamanan warga.
Warga berharap pihak penambang dapat melaksanakan sesuai dengan poin-poin yang telah ditandatangani bersama kalau menyelesaikan persoalan-persoalan tentunya warga tidak menghentikan aktivitasnya.(edy/lis)