Sebagai informasi, sebelumnya Perum Perhutani KPH Blitar telah melakukan penandatanganan PKS dengan LMDH/KTH se Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo di Objek Wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Rabu (13/9/2023) lalu.
Kegiatan penandatanganan PKS ini pun selalu menghadirkan pihak dari Kejaksaan Negeri Blitar yang telah menjalin kerja sama dengan Perum Perhutani KPH Blitar.
Dalam PKS tersebut, terdapat beberapa poin-poin krusial. Diantaranya, harus adanya sekitar 1.000 tanaman kehutanan per hektar di wilayah hutan produksi. Selain itu, harus adanya pengembalian fungsi hutan lindung, serta komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen. (nus/zan/lis/ono)