Surabaya, Memorandum - Direktur RPH Surabaya Fajar Isnugroho mendesak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya menindak tegas pelaku penggelonggongan sapi ke polisi.
Fajar mengatakan, pengawasan peredaran daging gelonggongan adalah kewenangan DKPP Surabaya, bukan kewenangan RPH Surabaya.
Namun, sesuai prosedur penyembelihan di RPH harus melalui pemeriksaan lebih dulu hewannya. Apakah ada unsur penggelonggongan atau tidak dan sebagainya.
Fajar mengungkapkan, praktik daging gelonggongan sudah berlangsung lama. Dan harus ada sinergi antara RPH, DKPP, PD Pasar, Satpol PP, bahkan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku penggelonggongan hewan.
"Harus dilakukan secara masih dan pengawasan secara ketat bagi daging sapi yang masuk ke Surabaya. Ditanyakan surat dan sebagainya," tegas Fajar, Rabu (13/9/2023).
Dengan adanya daging gelonggongan yang masuk di Surabaya, RPH sekarang harus rajin melakukan pengawasan ataupun pemantauan peredaran daging. Yang paling utama di daerah Pegirikan dan Arimbi.
"Kalau di pasar-pasar itu tugasnya DKPP karena kita tidak mungkin melampaui kewenangan. Namun kami hanya memantau di sekitar RPH saja karena di depannya banyak penjual-penjual daging dan memastikan jangan sampai ada penjual gelonggongan dari luar," jelas Fajar.
Maka dari itu, Fajar selama ini sudah melarang penjual mengambil daging di luar RPH dan dilarang berjualan serta dagingnya diambil (diamankan).
"Karena itu akan merusak harga sekaligus membohongi konsumen," tegas Fajar.
Kejadian kali kedua ini, Fajar mengaku tidak semua pedagang mokong. Hanya saja ada 5 pedagang yang dicurigai mengambil daging dari luar. Kemudian diimbau agar tidak mengambil daging di luar.
"Pedagang itu yang terus kami bina, diingatkan terus. Jangan sampai mengambil daging dari luar, jika aparat bertindak kami tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.
Untuk itu, Fajar mendorong DKPP untuk bertindak tegas juga kepada pelaku penggelonggongannya. Karena RPH sudah membantu temuanya dan supaya untuk ditindaklanjuti dengan melapor ke polisi.
"Penegakan hukum yang berhak melapor ke polisi adalah DKPP, RPH hanya men-support saja dan temuan (kasus) saja," tandas Fajar. (rio/fer)