Warga Sukun Tepergok Obok-Obok Kotak Amal di Musala

Selasa 12-09-2023,18:55 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry

Malang, Memorandum - Kotak amal Musala Nurus Syafaah, Jalan Ki Ageng Gribig Gang 18, RT 04/RW 04, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dicuri. seorang ibu-ibu, MK (46), warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan, (12/9/2023).

Mursiati (76), warga sekitar lokasi menuturkan, sejak awal kedatangan terduga pelaku tersebut, dirinya sudah curiga. Sehingga, dengan hati hati dirinya membuntuti kemana arah perempuan tersebut.

"Pas dia (perempuan terduga pelaku, red) itu datang, saya sudah curiga. Makanya, saya ikuti. Ketika masuk musala, saya langsung beritahu Junaidi (tetangga saksi)," terang Mursiati saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Selasa (12/9/23).

Saat itu, ia merasa curiga. Sebab, sekitar Juli 2023 orang dengan ciri-ciri yang sama juga melakukan hal serupa. Karena itu, saat terduga pelaku masuk musala, ia menginformasikan kepada warga yang lain. Tidak lama setelah masuk musala, terdengar suara yang gaduh seperti membuka sesuatu.

Selanjutnya, saat terduga pelaku keluar dari musala dan langsung ditangkap warga. Ketika dicek, ternyata terduga pelaku sudah merusak dua kotak amal. "Yang dibobol satu kotak saja. Meskipun kotak amal satunya lagi, juga berada di dalam musala," tambah warga sekitar lokasi.

Kemudian, warga memeriksa asal ransel yang dibawa terduga pelaku. Setelah dibuka, ternyata berisikan berbagai peralatan. Mulai tang, obeng, dan bor, sejumlah dompet, dua buah kunci sejumlah uang dan lainnya.

"Pelaku beraksi dengan membobol. Dengan cara merusak bagian kunci kotak amal," lanjutnya

Setelah itu, ketua RT dan ketua RW langsung menghubungi babinsa dan bhabinkamtibmas. Lalu terduga pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Kedungkandang. 

Sementara itu, Kapolsek Kedungkandang Kompol Agus Siswo Hariyadi membenarkan kejadian tersebut. 

"Dari pemeriksaaan, terduga pelaku ini punya riwayat gangguan jiwa dan dikuatkan dengan dokumen yang ada. Uang yang diambil tidak lebih dari Rp 200 ribu. Masih dilakukan proses lebih lanjut," katanya. (edr/lis/fer)

Kategori :