Perkara Kanjuruhan, Laporan Polisi Model B Tak Bisa Dilanjutkan

Jumat 08-09-2023,18:43 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry

Malang, Memorandum - Hasil perkembangan penyelidikan penanganan perkara Kanjuruhan LP model B, dari laporan Devi Athok Yulfitri dgn no: LB/ B/413/XI/2022/SPKT/ POLRESMALANG/ Polda Jatim. Juga atas laporan Rizal Putra Pratama dkk, dengan no: LB/B/425/XI/2022/POLRESMALANG/ POLDA JATIM, akhirnya membuat Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana angkat bicara.

Didampingi Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro dan Kasihumas Iptu Ahmad Taufik saat rilis hasil gelar perkara laporan polisi (LP) model B.

Kapolres mengungkapkan, sejak awal penyelidikan terhadap LP model B, mendapat asistensi dari Polda Jatim dam Mabes Polri. Dalam kasus ini Polres Malang melakukan penanganannya secara transparan, senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai baik kepada pelapor maupun pengacara.

"Kami telah berupaya maksimal untuk penuhi semua keinginan pelapor. Saya bersama para pengawas memastikan bahwa kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai dengan prosedur," ungkap AKBP Putu Kholis Aryana, Jumat (8/9/2023) dalam rilisnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor (pasal 338 KUHP dan 340 KUHP) yaitu pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya. 

"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, penerapan pasal tersebut tidak terpenuhi unsurnya," katanya.

Sedangkan upaya lain seperti acara doa bersama, penyaluran bantuan, memfasilitasi diskusi atau dialog, menampung saran atau masukan. Juga melakukan pendampingan pada para pihak yang membutuhkan akan tetap dilakukan oleh Polres Malang dan polsek jajaran. 

"Setiap kegiatan penyusunan timeline kegiatan, dalam pemulihan paska kejadian senantiasa kami lanjutkan. Juga dilakukan pembaharuan dan dicatat," tutup kapolres. (kid/lis/fer)

Kategori :