Oleh:
Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., m.m
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., m.m mengatakan, d alam kilasan cahaya yang merambat melintasi sejarah, semakin jelas tergambar betapa pentingnya kesetaraan gender dalam dunia kerja. Ideologi lama tentang peran gender yang tersegmentasi perlahan-lahan runtuh, memberi jalan bagi visi inklusif yang lebih cerah.
Anis menambahkan, srtikel ini untuk menggali lebih dalam mengenai mengapa kesetaraan gender adalah fondasi penting dalam dunia kerja, melihat bagaimana kontribusi perempuan dalam berbagai sektor industri membentuk narasi baru, serta merenungi tantangan yang masih menghadang di medan perjuangan ini.
Kesetaraan Gender: Menyingkap Keberagaman Potensi
Kesetaraan gender merupakan tanda kebijaksanaan, keyakinan bahwa semua individu, terlepas dari jenis kelamin, memiliki hak yang sama untuk mewujudkan potensi mereka. Ini adalah panggilan untuk menghancurkan tembok pembatas yang telah lama memisahkan peran dan tanggung jawab berdasarkan gender. Kesetaraan gender bukan berarti menciptakan kesamaan mutlak, melainkan menghilangkan hambatan yang menghalangi individu untuk tumbuh dan berkontribusi sesuai kemampuan mereka.
Menjadi Tuan Rumah untuk Inovasi: Kontribusi Perempuan di Sektor Industri
Cerita-cerita keberhasilan perempuan dalam berbagai sektor industri adalah bukti betapa peran gender hanya sekadar angan-angan yang telah lama usang. Dalam dunia ilmu pengetahuan, perempuan telah mencapai terobosan luar biasa yang membentuk masa depan teknologi. Di medan bisnis, kepemimpinan perempuan tidak hanya menjalankan perusahaan, tetapi juga merangkul tanggung jawab sosial dan lingkungan. Di ranah seni, perempuan merangkai kisah-kisah yang membelah dinding-dinding ketidaksetaraan.
Tantangan dan Hambatan: Pilar-Pilar Kesetaraan Gender yang Belum Kuat
Namun, perjalanan menuju kesetaraan gender di dunia kerja tidaklah mudah. Terdapat tantangan yang membutuhkan kreativitas dan tekad untuk diatasi:
Menghapus Stereotip Gender: Seiring dengan perubahan budaya, perlu mengatasi stereotip gender yang telah tertanam dalam masyarakat. Perempuan dan laki-laki harus bebas memilih jalan yang sesuai dengan minat dan bakat mereka, tanpa terkekang oleh ekspektasi.
Diskriminasi yang Terselubung: Diskriminasi tidak selalu terlihat dengan jelas, tetapi merajut diri dalam tindakan sehari-hari. Mengatasi ini memerlukan perubahan dalam cara kita berpikir dan bertindak, serta mengedepankan nilai-nilai
Keseimbangan Kehidupan Kerja: Kesetaraan gender juga mencakup menciptakan lingkungan yang mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Hal ini menghargai pentingnya waktu untuk berkembang di luar.
Landasan Hukum: Konvensi dan Deklarasi Internasional
Perjuangan menuju kesetaraan gender didukung oleh sejumlah konvensi dan deklarasi internasional: Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women,CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1984
Status hukum dan hak-hak politik yang sama untuk perempuan; kesetaraan penuh di bidang sipil dan ekonomi; hak-hak reproduktif.
Penghapusan segala hambatan berbasis stereotip, norma dan kebiasaan tradisional
Konvensi ILO No. 111 tentang Anti Diskriminasi Jabatan dan Pekerjaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU 21 Tahun 1999
· Kesempatan Kerja yang adil dalam semua tahapan siklus pekerjaan · Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Upah yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 80 Tahun 1957 · Upah yang adil untuk pekerjaan yang setara nilainya · Konvensi ILO 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Persalinan · Cuti persalinan, tunjangan persalinan · Non diskriminasi, perlindungan dari pemecatan · Perlindungan kesehatan ibu dan anak · Konvensi ILO 156 tahun 1981 tentang Pekerja yang memiliki tanggungjawab keluarga · Berlaku untuk laki-laki dan perempuan · Non diskriminasi terhadap pekerja yang memiliki tanggungjawab keluarga dalam hal pekerjaan maupun jabatan · Layanan dan fasilitas bantuan misalnya: pengasuhan anak, layanan keluarga · Hukum Nasional untuk Mendorong Kesetaraan Gender di Dunia Kerja
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 76 ayat (2)
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Pasal 81
(1).Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pasal 82
(1).Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2).Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 81 Nomor 45.
Kesimpulan
Kesetaraan gender bukan hanya impian, melainkan tujuan yang terus digenapi dengan tekad dan kerja keras. Artikel ini telah memandu kita melalui perjalanan menuju kesetaraan gender di dunia kerja, menguraikan betapa pentingnya untuk menghapus batasan-batasan gender dalam mencapai potensi penuh individu. Transformasi ini adalah panggilan untuk meretas jalan bagi inklusivitas, inovasi, dan harmoni di seluruh lapisan masyarakat.
Kisah sukses perempuan dalam berbagai sektor industri, termasuk dalam kepolisian sebagai Polwan di Indonesia, memberikan bukti kuat bahwa perempuan mampu dan layak untuk berperan dalam berbagai ranah. Dengan menghapus stereotip dan mengatasi hambatan yang mencegah, perempuan mampu mengejar impian mereka dan mengukir jejak sukses.
Namun, tantangan masih berada di depan kita. Diskriminasi terselubung dan ketidaksetaraan dalam lingkungan kerja adalah pilar-pilar yang belum kuat. Diperlukan usaha bersama untuk merangkul inklusivitas dan keseimbangan dalam kehidupan kerja. Landasan hukum, seperti konvensi dan deklarasi internasional, serta langkah-langkah inovatif dalam hukum nasional, memberikan fondasi yang kuat untuk membangun dunia kerja yang lebih setara.
Kesetaraan gender bukan hanya tentang perempuan atau laki-laki; ini adalah tentang kemanusiaan. Mengangkat perempuan dalam dunia kerja adalah investasi dalam masa depan yang berkelanjutan dan adil. Dengan memberi hak dan kesempatan yang sama kepada semua individu, kita membentuk masyarakat yang inklusif dan berdaya saing. Jika Anda ingin memperdalam pemahaman tentang hukum dan kesetaraan gender, kunjungi www.toplegal.id. Melalui upaya bersama, kita dapat merangkul kesetaraan gender dan mengarahkan dunia kerja menuju masa depan yang lebih terang, di mana Women Power menjadi kekuatan pendorong untuk perubahan yang lebih baik. (*/ono)