Gresik, Memorandum - Tim Asistensi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur meninjau Kampung Bebas Narkoba di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik. Kunjungan itu dipimpin langsung AKBP Dyah Arum Sari, AKBP Rony Purwahyudi dan Kompol Ermi Sugiarti.
Disambut Kasat Resnarkoba AKP Tatak Sutrisno dan Kapolsek Menganti AKP Inggit Prasetiyanto, perwakilan BNN, Forkopincam, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Untuk diketahui, setiap kabupaten atau kota dipilih satu desa yang akan menjalankan program pencegahan dan edukasi terhadap obat terlarang atau narkoba.
AKBP Dyah Arum mengungkapkan adanya kampung tangguh bisa membantu masyarakat yang jika terjebak dalam lingkaran peredaran narkoba, dan memberikan solusi terbaik untuk menyelamatkan masa depan bangsa dengan cara preventif atau pencegahan
"Harapannya bagi pengguna narkoba seperti rehabilitasi, butuh pengobatan atau juga butuh pendampingan. Sehingga setelah rehabilitasi dan tidak kembali lagi menjadi pengguna," terangnya.
Dipilihnya kampung tangguh bebas narkoba untuk satu Desa dalam setiap Kabupaten atau Kota di Jawa Timur sebagai role model, nantinya akan dikembangkan kepada Desa-desa lain dengan mendirikan posko sesuai harapan bersama dalam memerangi narkoba.
"Sementara satu Kabupaten ada satu, kedepannya akan ada posko di setiap Desa-desa," tegas Dyah.
Lanjut AKBP Diah jika penanganan kampung tangguh bebas narkoba dibutuhkan peran aktif pula dari stakeholder yang ada. Sehingga sinergitas dapat dibangun untuk mencapai hasil maksimal terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya Polri, seluruhnya juga ikut bertanggung jawab, makanya strukturnya melibatkan Pemerintahan,BNN Tokoh Agama dan masyarakat serta stakeholder terkait," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mendukung program Kapolri melalui Kampung Bebas Narkoba. "Mari sama-sama jaga mulai dari keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba, jangan takut untuk melaporkan bila ada keluarga yang menggunakan narkoba," pesannya.
Kasatresnarkoba AKP Tatak Sutrisno menambahkan apabila pengguna narkoba yang rela melapor maka kepolisian akan membantu program rehabilitasi. Namun apabila kedapatan menggunakan narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(and/har)