Malang, Memorandum.co.id - Toha (27), warga Jl. Ir H. Juanda RT. 03 / RW. 05 Desa Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Pasuruan Kota terkapar, usai peluru bersarang di kakinya, Kamis (26/12/2019). Pasalnya, ia sampat melawan petugas saat akan ditangkap. Tidak tanggung tanggung, residivis ini, menggunakan senjata penghabisan untuk melawan petugas. Itu dilakukan saat menggondol sepeda motor di Jl. Akordion timur, RT 08 / RW 02, Kelurajan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. "Petugas mengambil langkah tegas dan terukur, melumpuhkan tersangka. Mengingat, ia menggunakan senjata tajam untuk melawan petugas," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Yunar H P Sirait S.I.K., M.I.K. Ia melanjutkan, dari interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengaku sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Mapolresta Malang. Namun demikian, dalam penangkapan itu, satu DPO yang bersama tersangka berhasil kabur. Tentunya, hal itu terus menjadi kejaran petugas Reskrim. "Teman tersangka yang beraksi saat itu, berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Saat ini, DPO tersebut menjadi kejaran petugas," lanjut Kasat. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Beberapa barang bukti yang diamankan, 2 buah pisau sangkur, 2 buah gagang kunci T, 4 buah anak mata kunci T, 1 buah kunci magnet, 7 buah kunci duplikat, 1 buah helm model retro warna coklat, 1 buah tas slempang warna coklat merk supreme dan1 sepeda motor Vario Penangkapan tersangka berawal saat, anggota Resmob Polresta Malang Kota jam 02.00 WIB, melaksanakan Protab Kring/Patroli. Hal itu dilakukan mengaantisipasi kerawanan pencurian. Sekitar pukul 06.00WIB, anggota Resmob mencurigai dua orang laki laki yang diduga pelaku curanmor yang terekam CCTV. Selanjutnya,anggota menggeledah dua orang tersebut, namun 1 orang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Sementara, satu orang melawan petugas disaat mau digeledah. Saat itu, petugaspun melumpuhkan tersangka. Kini Toha terancam pasal 365 KUHP. (Cr-3/gus)
Residivis Blandongan Keok Didor
Sabtu 28-12-2019,03:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,14:49 WIB
Nasi Bungkus dan Panggung Sandiwara
Kamis 02-07-2026,16:39 WIB
Dandim dan Kajari Jember Rangkul Tokoh Lintas Agama, Komitmen Jaga Kerukunan
Kamis 02-07-2026,15:06 WIB
BNNP Jatim Sita 3 Ton Ganja di Gresik, Pengungkapan Terbesar dalam Sejarah Indonesia
Kamis 02-07-2026,20:32 WIB
Penolakan Responden Sempat Hambat Sensus Ekonomi 2026 di Madiun, BPS Bantah Terkait Pajak
Kamis 02-07-2026,22:02 WIB
Tinggalkan Profesi Kurir Paket, Pria Surabaya Jadi Pengirim Ganja dan Sabu
Terkini
Jumat 03-07-2026,11:40 WIB
Hijaukan Lamongan, HUT Bhayangkara ke-80 Polres Lamongan Dapat Kiriman 126 Pohon
Jumat 03-07-2026,11:23 WIB
Kemarau Ekstrem Mengintai Jombang, BPBD Siagakan Status Darurat dan Petakan Wilayah Rawan
Jumat 03-07-2026,11:12 WIB
2 Gudang Mebel di Pergudangan TPI Romokalisari Ludes Dilalap Api
Jumat 03-07-2026,10:57 WIB
Gandeng Media, BPJS Kesehatan Tulungagung Sukses Gelar Publik Expose
Jumat 03-07-2026,10:46 WIB