Malang, Memorandum.co.id - Toha (27), warga Jl. Ir H. Juanda RT. 03 / RW. 05 Desa Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Pasuruan Kota terkapar, usai peluru bersarang di kakinya, Kamis (26/12/2019). Pasalnya, ia sampat melawan petugas saat akan ditangkap. Tidak tanggung tanggung, residivis ini, menggunakan senjata penghabisan untuk melawan petugas. Itu dilakukan saat menggondol sepeda motor di Jl. Akordion timur, RT 08 / RW 02, Kelurajan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. "Petugas mengambil langkah tegas dan terukur, melumpuhkan tersangka. Mengingat, ia menggunakan senjata tajam untuk melawan petugas," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Yunar H P Sirait S.I.K., M.I.K. Ia melanjutkan, dari interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengaku sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Mapolresta Malang. Namun demikian, dalam penangkapan itu, satu DPO yang bersama tersangka berhasil kabur. Tentunya, hal itu terus menjadi kejaran petugas Reskrim. "Teman tersangka yang beraksi saat itu, berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Saat ini, DPO tersebut menjadi kejaran petugas," lanjut Kasat. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Beberapa barang bukti yang diamankan, 2 buah pisau sangkur, 2 buah gagang kunci T, 4 buah anak mata kunci T, 1 buah kunci magnet, 7 buah kunci duplikat, 1 buah helm model retro warna coklat, 1 buah tas slempang warna coklat merk supreme dan1 sepeda motor Vario Penangkapan tersangka berawal saat, anggota Resmob Polresta Malang Kota jam 02.00 WIB, melaksanakan Protab Kring/Patroli. Hal itu dilakukan mengaantisipasi kerawanan pencurian. Sekitar pukul 06.00WIB, anggota Resmob mencurigai dua orang laki laki yang diduga pelaku curanmor yang terekam CCTV. Selanjutnya,anggota menggeledah dua orang tersebut, namun 1 orang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Sementara, satu orang melawan petugas disaat mau digeledah. Saat itu, petugaspun melumpuhkan tersangka. Kini Toha terancam pasal 365 KUHP. (Cr-3/gus)
Residivis Blandongan Keok Didor
Sabtu 28-12-2019,03:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,19:14 WIB
Cegah Stunting dari Desa, Cargill Dorong Kolaborasi dan Penguatan Komunitas di Gresik
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Terkini
Selasa 31-03-2026,11:11 WIB
Jaga Kondusivitas, Polsek Gayungan Intensifkan Patroli Blue Light di Titik Rawan
Selasa 31-03-2026,10:52 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan dan Investasi, BPN Jatim Targetkan 1,3 Juta Sertipikat per Tahun dalam Roadmap 2029
Selasa 31-03-2026,10:46 WIB
Tragedi Lebaran di Pesisir Selatan: Gulungan Ombak Papuma hingga Paseban Telan Korban, 1 Tewas dan 2 Hilang
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Selasa 31-03-2026,10:10 WIB