Malang, Memorandum.co.id - Toha (27), warga Jl. Ir H. Juanda RT. 03 / RW. 05 Desa Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Pasuruan Kota terkapar, usai peluru bersarang di kakinya, Kamis (26/12/2019). Pasalnya, ia sampat melawan petugas saat akan ditangkap. Tidak tanggung tanggung, residivis ini, menggunakan senjata penghabisan untuk melawan petugas. Itu dilakukan saat menggondol sepeda motor di Jl. Akordion timur, RT 08 / RW 02, Kelurajan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. "Petugas mengambil langkah tegas dan terukur, melumpuhkan tersangka. Mengingat, ia menggunakan senjata tajam untuk melawan petugas," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Yunar H P Sirait S.I.K., M.I.K. Ia melanjutkan, dari interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengaku sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Mapolresta Malang. Namun demikian, dalam penangkapan itu, satu DPO yang bersama tersangka berhasil kabur. Tentunya, hal itu terus menjadi kejaran petugas Reskrim. "Teman tersangka yang beraksi saat itu, berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Saat ini, DPO tersebut menjadi kejaran petugas," lanjut Kasat. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Beberapa barang bukti yang diamankan, 2 buah pisau sangkur, 2 buah gagang kunci T, 4 buah anak mata kunci T, 1 buah kunci magnet, 7 buah kunci duplikat, 1 buah helm model retro warna coklat, 1 buah tas slempang warna coklat merk supreme dan1 sepeda motor Vario Penangkapan tersangka berawal saat, anggota Resmob Polresta Malang Kota jam 02.00 WIB, melaksanakan Protab Kring/Patroli. Hal itu dilakukan mengaantisipasi kerawanan pencurian. Sekitar pukul 06.00WIB, anggota Resmob mencurigai dua orang laki laki yang diduga pelaku curanmor yang terekam CCTV. Selanjutnya,anggota menggeledah dua orang tersebut, namun 1 orang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Sementara, satu orang melawan petugas disaat mau digeledah. Saat itu, petugaspun melumpuhkan tersangka. Kini Toha terancam pasal 365 KUHP. (Cr-3/gus)
Residivis Blandongan Keok Didor
Sabtu 28-12-2019,03:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,14:49 WIB
Jalan Nasional di Jember Ditertibkan, Pedagang Cilok Berharap Solusi
Selasa 24-02-2026,15:33 WIB
Prediksi Persebaya Vs PSM Makassar, Bangkit di GBT atau Kian Terpuruk
Selasa 24-02-2026,15:35 WIB
SPPG Gayungan Fokus Hadirkan MBG Berkualitas, Pastikan Gizi Sesuai Standar
Selasa 24-02-2026,09:28 WIB
Cari Berkah Lewat Jalur Ojek Payung di Makam Sunan Ampel
Selasa 24-02-2026,13:18 WIB
Kuliah Sastra Pagi, Sore Jadi Bos Durian Kocok di Pasar Kodam Brawijaya Surabaya
Terkini
Rabu 25-02-2026,09:00 WIB
Anak Haram Suamiku: Ketika Masa Lalu Suami Datang Mengetuk Pintu (1)
Rabu 25-02-2026,08:53 WIB
Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,08:00 WIB
Ikhtiar Icha Yustin Kwandou Mendalami Makna Tauhid, Antara Restu Ibu dan Panggilan Kalbu
Rabu 25-02-2026,07:53 WIB