Gresik, memorandum.co.id - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 telah berakhir. Selama 12 hari, 14 - 25 Agustus 2023, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus dengan total 31 tersangka yang diamankan. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, 22 kasus tersebut adalah hasil ungkap Satrekoba dan Polsek Jajaran. Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus. Mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu - sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L. "Dari 22 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu - sabu," kata AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra saat pers rilis, Senin (28/8/2023). Mayoritas didominasi tersangka pemakai sejumlah 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tandas Alumnus Akpol 2002 tersebut. Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. Penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. "Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas. Ungkap kasus ini tidak akan berhenti, masih akan terus kami kembangkan," tandasnya.(and/har)
Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Ungkap 22 Kasus dengan 31 Tersangka
Senin 28-08-2023,10:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,16:22 WIB
Perluas Perlindungan Buruh, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Serentak di Jombang
Sabtu 17-10-2026,08:06 WIB
Kendal Tornado Hajar Persiba 3-0, Puncaki Klasemen Grup B
Sabtu 17-10-2026,16:12 WIB
Kelabui Petugas Satpol PP, Outlet Miras 23 Krembangan Siasati Transaksi Miras Terbuka di Depan Toko
Sabtu 17-10-2026,17:57 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Legislator Gerindra Surabaya Ajak Warga Kelola Sampah Mandiri dan Urban Farming
Sabtu 17-10-2026,10:04 WIB
Pererat Silaturahmi, Hotel 88 Embong Malang Gelar Fun Walk Bersama Warga Genteng
Terkini
Minggu 18-10-2026,06:53 WIB
Drama Temuan Bayi Perempuan di Blitar Terungkap, Pembuang Bayi Ternyata Anak Kandung Saksi Penemu
Minggu 18-10-2026,05:03 WIB
Nisha Pottag Rilis Album Perdana KARMA: Angkat Kisah Cinta, Luka dan Kekuatan untuk Bangkit
Minggu 18-10-2026,03:03 WIB
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Tegaskan Dugaan Kasus Narkotika Tak Terkait Organisasi
Minggu 18-10-2026,01:03 WIB
Jelang 2 Tahun Kepemimpinan, DPD RI Apresiasi Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sabtu 17-10-2026,23:44 WIB