Gresik, memorandum.co.id - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 telah berakhir. Selama 12 hari, 14 - 25 Agustus 2023, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus dengan total 31 tersangka yang diamankan. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, 22 kasus tersebut adalah hasil ungkap Satrekoba dan Polsek Jajaran. Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus. Mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu - sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L. "Dari 22 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu - sabu," kata AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra saat pers rilis, Senin (28/8/2023). Mayoritas didominasi tersangka pemakai sejumlah 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tandas Alumnus Akpol 2002 tersebut. Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. Penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. "Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas. Ungkap kasus ini tidak akan berhenti, masih akan terus kami kembangkan," tandasnya.(and/har)
Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Ungkap 22 Kasus dengan 31 Tersangka
Senin 28-08-2023,10:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Jasa Marga: Tol Prosiwangi Seksi 3 Selesaikan Tahapan ULFO
Rabu 09-09-2026,18:46 WIB
Wawan Cebol Divonis 7 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkotika Rp 41,6 Miliar di PN Surabaya
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,18:40 WIB
Tabrakan Beruntun di Menur Pumpungan Surabaya, 13 Kendaraan Rusak dan 3 Orang Luka
Terkini
Kamis 10-09-2026,14:22 WIB
Prajurit Kodim Sumenep Diuji Naik Sabuk Pencak Silat Militer
Kamis 10-09-2026,14:20 WIB
Bank Jombang Kembali Ukir Prestasi, Raih Top GRC Award 2026 dan The Most Committet GRC Leader
Kamis 10-09-2026,14:16 WIB
Pemerintah Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos agar Bantuan Semakin Tepat Sasaran
Kamis 10-09-2026,14:13 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan TNI AL Optimalkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Kamis 10-09-2026,13:51 WIB