Memorandum.co.id - Jumlah tanah wakah di Indonesia terus meningkat. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag mencatat jumlah tanah wakaf di Indonesia tersebar di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56.000 hektar.
"Dari jumlah tersebut baru 58% yang memiliki sertifikat. Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya," ucap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Waryono Abdul Ghafur, dikutip Sabtu (26/8/23)
“Di Provinsi Riau, jumlah tanah wakaf tercatat 8.311 lokasi dengan luas 2.225,49 hektar dan baru 33,91 % yang bersertipikat. Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan BPN dalam melakukan percepatan sertifikasi tanah. Ini merupakan tugas kita bersama,” lanjutnya.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf, kata Waryono, menjadi program prioritas Kementerian Agama. Tujuannya, mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf. Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan wakaf. Ini membantu memastikan bahwa aset yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat awal dan memberikan manfaat yang diinginkan oleh wakif, serta mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan di masa depan.
Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Zainuri menambahkan, setelah ditandatanganinya MOU antara Kementerian Agama dengan BPN pada 2021, percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan.
"Penyelesaian tata kelola tanah wakaf bukan suatu hal mudah, karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah. Karena itu perlu diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak yang terkait,” tutupnya. (*/Rdh)