Rayong, memorandum.co.id - Timnas Indonesia U-23 menghadap Vietnam U-23 dapam partai final Piala AFF U-23 di Rayong Provincial Stadium, Thailand Sabtu (26/8/2023) malam. Indonesia melaju ke final setelah menumbangkan tuan rumah Thailand 3-1. Pada babak pertama pertandingan berjalan menarik. Kedua tim beberapa memiliki peluang yang berbahaya. Vietnam lebih banyak memegang bola, sedangkan timnas lebih bermain counter attack yang sering membahayakan gawang Vietnam. Pada menit ke-26, Indonesia memiliki peluang berbahaya melalui tendangan bebas Rifky Dwi Septiawan usai Beckam Putra dilanggar pemain belakang Vietnam. Namun tendangan masih bisa ditepis penjaga gawang. Timnas harus dihukum pinalti pada menit ke-33 usai Dewangga melanggar pemain Vietnam. Nguyen Quoc Viet yang mengeksekusi penalti gagal mencetak gol usai tendangannya ditepis Ernando Ari. Usai pinalti yang gagal, permainan semakin berjalan lebih keras diperagakan kedua tim. Hingga 2 menit tambahan waktu usai, skor masih sama imbang 0-0. (rid/ono)
Ernando Gagalkan Penalti, Indonesia Berimbang Imbang tanpa Gol
Sabtu 26-08-2023,20:58 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-03-2026,22:08 WIB
Ayah Tiri Cabuli Anak Sejak Usia 10 Tahun, Pelaku Ditahan Polrestabes Surabaya
Selasa 03-03-2026,11:09 WIB
Gempuran Gepeng Jelang Lebaran, Sosiolog: Jadi Tradisi dan Pekerjaan Musiman
Senin 02-03-2026,23:12 WIB
Persebaya vs Persib Bandung Berakhir 2-2, Gol Francisco Rivera Selamatkan Bajul Ijo di GBT
Senin 02-03-2026,22:30 WIB
Situasi Timur Tengah Memanas, Penerbangan dari Bandara Juanda Tetap Normal
Senin 02-03-2026,20:15 WIB
Starting Lineup Persebaya vs Persib di Surabaya, Riyan Ardiansyah Isi Lini Depan
Terkini
Selasa 03-03-2026,19:08 WIB
Pengamen Asal Bangkalan Jalani Sanksi Sosial di Liponsos Keputih Surabaya
Selasa 03-03-2026,19:04 WIB
Dua Peracik Bahan Peledak di Surabaya Belajar dari TikTok
Selasa 03-03-2026,19:01 WIB
Dua Pencuri Tabung Elpiji 3 Kg di Kejawan Keputih Surabaya Tidur Penjara
Selasa 03-03-2026,18:57 WIB
Jaksa dan Hakim PN Surabaya Kompak Hukum Dua Kurir 40,8 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup
Selasa 03-03-2026,18:52 WIB