SURABAYA - Untuk kali kedua sidang kasus penipuan dan penggelapan oleh Budi Santosa dan Klemens Sukarno Candra, bos PT Sipoa ditunda jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (22/11). Lagi-lagi, JPU yang diwakili Winarko di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menyatakan, rencana tuntutan (rentut) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) belum keluar. “Mohon satu minggu, kami belum siap,” ujar JPU Winarko setelah diberi kesempatan membacakan tuntutan oleh ketua majelis hakim. Atas sikap JPU, I Wayan Sosiawan menunda sidang minggu depan yaitu pada 29 November. Namun sebelum ditutup, majelis hakim meminta para terdakwa untuk menyelesaikan masalah dengan para customer soal pembayaran ganti rugi. “Cukup bagus bagi terdakwa untuk menyelesaikan masalah pembayaran dengan customer, dan ini bisa menjadi pertimbangan majelis,” jelas I Wayan Sosiawan. Ternyata permintaan JPU soal rentut yang diagendakan minggu depan, dilawan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa. Melalui pernyataan Desima Waruhu, pihaknya meminta rentut dibacakan dua minggu kemudian. “Jika memang minggu depan pembacaan tuntutan belum siap, apakah lebih baik dua minggu dan itu pasti,” usul Frengky, sapaan Desima Waruhu. Ternyata usulan itu diterima oleh majelis hakim dan disetujui JPU Winarko. “Kalau begitu sidang ditunda hingga 6 Desember,” imbuh I Wayan Sosiawan. Ditemui usai sidang, Frengky mengatakan, dengan tertundanya lagi tuntutan itu bisa menjadi kabar baik bagi kedua terdakwa. “Semoga mereka nantinya dikatakan tidak bersalah,” jelas Frengky. Lanjut Frengky, tindak pidana apa yang dilakukan para terdakwa di mana diawali perjanjian kedua belah pihak. “Ini juga dijelaskan ahli di persidangan. Dan ini menjadi bahan pemikiran yang luas dari JPU,” tegas Frengky. Disoal terkait ganti rugi, Frengky menegaskan pihaknya sudah koordinasi dengan pihak lain tetapi kendalanya ada penyitaan objek oleh Polda Jatim. “Padahal ada pihak lain yang ingin membeli objek itu dan harga sudah ada kesepakatan. Tapi ada permintaan mereka, di mana kita harus membuat surat pernyataan objek tidak ada masalah,” pungkas Frengky. (fer/nov)
Tuntutan Bos Sipoa Tertunda Lagi
Jumat 23-11-2018,00:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,11:49 WIB
192 Lapak di Pasar Baru Pagesangan Dibongkar, Pemkot Surabaya Amankan Aset
Kamis 09-07-2026,12:52 WIB
Daftar Lengkap Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya, 4 Pejabat Perempuan Mundur
Kamis 09-07-2026,12:42 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Enam Saksi dari Sekda hingga Plt Kepala DPUPR Dihadirkan JPU
Kamis 09-07-2026,12:29 WIB
Profil dan Jejak Karier Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Digeledah Polisi
Kamis 09-07-2026,21:34 WIB
Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi
Terkini
Jumat 10-07-2026,09:38 WIB
Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
Jumat 10-07-2026,09:18 WIB
Nyaru Pelaksana Proyek, Pria Dukuh Pakis Surabaya Curi Ponsel Kuli Sebanyak 4 Kali
Jumat 10-07-2026,08:59 WIB
Warga Tambak Wedi Desak Publik Hormati Proses Penyelidikan, Stop Sudutkan Lurah
Jumat 10-07-2026,08:51 WIB
618 Ribu Siswa SMA, SMK dan SLB Baru Siap Ikuti MPLS, Dindik Jatim Larang Perpeloncoan
Jumat 10-07-2026,08:35 WIB