SURABAYA - Untuk kali kedua sidang kasus penipuan dan penggelapan oleh Budi Santosa dan Klemens Sukarno Candra, bos PT Sipoa ditunda jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (22/11). Lagi-lagi, JPU yang diwakili Winarko di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menyatakan, rencana tuntutan (rentut) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) belum keluar. “Mohon satu minggu, kami belum siap,” ujar JPU Winarko setelah diberi kesempatan membacakan tuntutan oleh ketua majelis hakim. Atas sikap JPU, I Wayan Sosiawan menunda sidang minggu depan yaitu pada 29 November. Namun sebelum ditutup, majelis hakim meminta para terdakwa untuk menyelesaikan masalah dengan para customer soal pembayaran ganti rugi. “Cukup bagus bagi terdakwa untuk menyelesaikan masalah pembayaran dengan customer, dan ini bisa menjadi pertimbangan majelis,” jelas I Wayan Sosiawan. Ternyata permintaan JPU soal rentut yang diagendakan minggu depan, dilawan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa. Melalui pernyataan Desima Waruhu, pihaknya meminta rentut dibacakan dua minggu kemudian. “Jika memang minggu depan pembacaan tuntutan belum siap, apakah lebih baik dua minggu dan itu pasti,” usul Frengky, sapaan Desima Waruhu. Ternyata usulan itu diterima oleh majelis hakim dan disetujui JPU Winarko. “Kalau begitu sidang ditunda hingga 6 Desember,” imbuh I Wayan Sosiawan. Ditemui usai sidang, Frengky mengatakan, dengan tertundanya lagi tuntutan itu bisa menjadi kabar baik bagi kedua terdakwa. “Semoga mereka nantinya dikatakan tidak bersalah,” jelas Frengky. Lanjut Frengky, tindak pidana apa yang dilakukan para terdakwa di mana diawali perjanjian kedua belah pihak. “Ini juga dijelaskan ahli di persidangan. Dan ini menjadi bahan pemikiran yang luas dari JPU,” tegas Frengky. Disoal terkait ganti rugi, Frengky menegaskan pihaknya sudah koordinasi dengan pihak lain tetapi kendalanya ada penyitaan objek oleh Polda Jatim. “Padahal ada pihak lain yang ingin membeli objek itu dan harga sudah ada kesepakatan. Tapi ada permintaan mereka, di mana kita harus membuat surat pernyataan objek tidak ada masalah,” pungkas Frengky. (fer/nov)
Tuntutan Bos Sipoa Tertunda Lagi
Jumat 23-11-2018,00:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Terkini
Senin 22-12-2025,22:24 WIB
Prediksi Kenaikan Sampah saat Nataru di Kota Malang Capai Lebih 20 Ton Per Hari
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,22:06 WIB
Rakerda PKS Kota Malang Perkuat Konsolidasi dan Donasi Korban Bencana Alam
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,21:18 WIB