SURABAYA - Untuk kali kedua sidang kasus penipuan dan penggelapan oleh Budi Santosa dan Klemens Sukarno Candra, bos PT Sipoa ditunda jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (22/11). Lagi-lagi, JPU yang diwakili Winarko di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menyatakan, rencana tuntutan (rentut) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) belum keluar. “Mohon satu minggu, kami belum siap,” ujar JPU Winarko setelah diberi kesempatan membacakan tuntutan oleh ketua majelis hakim. Atas sikap JPU, I Wayan Sosiawan menunda sidang minggu depan yaitu pada 29 November. Namun sebelum ditutup, majelis hakim meminta para terdakwa untuk menyelesaikan masalah dengan para customer soal pembayaran ganti rugi. “Cukup bagus bagi terdakwa untuk menyelesaikan masalah pembayaran dengan customer, dan ini bisa menjadi pertimbangan majelis,” jelas I Wayan Sosiawan. Ternyata permintaan JPU soal rentut yang diagendakan minggu depan, dilawan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa. Melalui pernyataan Desima Waruhu, pihaknya meminta rentut dibacakan dua minggu kemudian. “Jika memang minggu depan pembacaan tuntutan belum siap, apakah lebih baik dua minggu dan itu pasti,” usul Frengky, sapaan Desima Waruhu. Ternyata usulan itu diterima oleh majelis hakim dan disetujui JPU Winarko. “Kalau begitu sidang ditunda hingga 6 Desember,” imbuh I Wayan Sosiawan. Ditemui usai sidang, Frengky mengatakan, dengan tertundanya lagi tuntutan itu bisa menjadi kabar baik bagi kedua terdakwa. “Semoga mereka nantinya dikatakan tidak bersalah,” jelas Frengky. Lanjut Frengky, tindak pidana apa yang dilakukan para terdakwa di mana diawali perjanjian kedua belah pihak. “Ini juga dijelaskan ahli di persidangan. Dan ini menjadi bahan pemikiran yang luas dari JPU,” tegas Frengky. Disoal terkait ganti rugi, Frengky menegaskan pihaknya sudah koordinasi dengan pihak lain tetapi kendalanya ada penyitaan objek oleh Polda Jatim. “Padahal ada pihak lain yang ingin membeli objek itu dan harga sudah ada kesepakatan. Tapi ada permintaan mereka, di mana kita harus membuat surat pernyataan objek tidak ada masalah,” pungkas Frengky. (fer/nov)
Tuntutan Bos Sipoa Tertunda Lagi
Jumat 23-11-2018,00:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,14:07 WIB
Daftar Lengkap Mutasi Jabatan Polres Jajaran Polda Jatim 2026
Sabtu 01-08-2026,07:42 WIB
Sidang Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo: PH Soroti Permendagri 2016 Dipakai untuk Kasus Tahun 2015
Sabtu 01-08-2026,14:10 WIB
Laga Emosional Bruno Moreira, Persebaya Tantang Juara Bertahan Port FC
Sabtu 01-08-2026,06:02 WIB
Terpeleset di Jurang Terjal, Pertapa di Situbondo Ditemukan Tewas Berkat Aksi Anjing
Sabtu 01-08-2026,14:03 WIB
Mutasi di Polda Jatim, Sejumlah Perwira Geser Jabatan, Ini Daftarnya
Terkini
Sabtu 01-08-2026,21:35 WIB
Pemkab Lumajang Kerahkan Empat Armada Air Bersih Layani hingga 24 Pengiriman Sehari Saat Kemarau
Sabtu 01-08-2026,21:29 WIB
Laga Uji Coba Piala Soeratin 2026, PSSS U-17 Situbondo Tekuk Persid Jember 2-1
Sabtu 01-08-2026,21:21 WIB
Panggul Pejabat Baru dan Lepas Senior, Tradisi Unik Kodim 0824/Jember Jaga Kehangatan TNI-Polri
Sabtu 01-08-2026,21:13 WIB
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Kediri Kota Hadiri Danrem Cup 2026 di Jombang,
Sabtu 01-08-2026,20:42 WIB