Malang, memorandum.co.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Kromengan memgamankan FR (19), di pinggir jalan Desa Tempursari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Selasa (22/8). FR diduga sebagai pengedar pil koplo Dobel L yang masuk dalam daftar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan ini diserta dengan barang bukti. “Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket pil siap edar dengan total mencapai 50 butir pil berlogo ££,” ujarnya, Jumat (25/8). Taufik menambahkan hasil dari penyelidikan menyebutkan FR seringkali terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya atau yang sering disebut dengan pil koplo. “Anggota melakukan pemantauan terhadap FR, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tak lama usai mengedarkan pil koplo,” katanya. Selain diamankan 50 butir pil, juga disita uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan pil tersebut dan ponsel yang diduga untuk transaksi. Akibat perbuatannya FR akan akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara. “Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber asal barang berbahaya tersebut,” katanya.(kid/ari)
Edarkan Pil Koplo Diamankan Polisi
Jumat 25-08-2023,14:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,12:30 WIB
Tiga Direksi Keuangan KBS Diperiksa, Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi dan Sita Dokumen Penting
Rabu 18-02-2026,11:24 WIB
Tips Manajemen Waktu Tidur saat Puasa, Tetap Produktif Meski Sahur Jam 3 Pagi
Rabu 18-02-2026,17:27 WIB
DPU Bina Marga Jatim Ungkap Penyebab Robohnya Jembatan di Jember: Elevasi Tak Memadai
Rabu 18-02-2026,16:14 WIB
Polres Gresik dan Polda Jatim Rampcheck Bus Pariwisata Jelang Idulfitri 1447 H
Rabu 18-02-2026,15:47 WIB
PDIP Surabaya Usulkan 11 Nama Calon Ketua Dewan Pengganti Adi Sutarwijono
Terkini
Kamis 19-02-2026,08:00 WIB
Transformasi Keyakinan Berliana Murphi, Dari Keraguan Menuju Kemantapan Berislam
Kamis 19-02-2026,07:43 WIB
Pemprov Jatim Suntik Rp300 Miliar ke PT Perseroda Jamkrida
Kamis 19-02-2026,07:21 WIB
PDIP Surabaya Mulai Urus Legalisir Suara, KPU Tunggu Surat Resmi PAW
Kamis 19-02-2026,06:37 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan, Bhabinkamtibmas Polsek Tandes Sambangi RS Muji Rahayu Surabaya
Kamis 19-02-2026,06:00 WIB