Malang, memorandum.co.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Kromengan memgamankan FR (19), di pinggir jalan Desa Tempursari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Selasa (22/8). FR diduga sebagai pengedar pil koplo Dobel L yang masuk dalam daftar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan ini diserta dengan barang bukti. “Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket pil siap edar dengan total mencapai 50 butir pil berlogo ££,” ujarnya, Jumat (25/8). Taufik menambahkan hasil dari penyelidikan menyebutkan FR seringkali terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya atau yang sering disebut dengan pil koplo. “Anggota melakukan pemantauan terhadap FR, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tak lama usai mengedarkan pil koplo,” katanya. Selain diamankan 50 butir pil, juga disita uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan pil tersebut dan ponsel yang diduga untuk transaksi. Akibat perbuatannya FR akan akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara. “Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber asal barang berbahaya tersebut,” katanya.(kid/ari)
Edarkan Pil Koplo Diamankan Polisi
Jumat 25-08-2023,14:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,14:51 WIB
Tender Lanskap MPP Madiun Turun 20 Persen, Pengamat PBJ: Bisa Jadi Strategi Penyedia Hindari Klarifikasi
Rabu 19-08-2026,21:02 WIB
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, 21 Orang Sudah Diperiksa
Rabu 19-08-2026,20:33 WIB
Bupati Jombang Warsubi Siapkan Dukungan Fasilitas Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Rabu 19-08-2026,14:28 WIB
Dua Pengedar di Surabaya Dibekuk Polisi, 200 Gram Sabu jadi 100 Poket Siap Edar Disita
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Terkini
Kamis 20-08-2026,12:49 WIB
46 Tersangka Sindikat Love Scamming Internasional Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Kamis 20-08-2026,12:46 WIB
Mahasiswi Berprestasi Terancam Gagal dapat Beasiswa, Cak Ji Sidak BPS Surabaya Soroti Data Desil
Kamis 20-08-2026,12:44 WIB
Peduli Keselamatan, Polisi Sigap Tangani Tumpahan Solar di Jalan Raya Buduran
Kamis 20-08-2026,12:42 WIB
Wali Kota Bersama Rakyat, Bagus Panuntun Serap Aspirasi Warga Madiun hingga Sambangi Lansia
Kamis 20-08-2026,12:39 WIB