Malang, memorandum.co.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Kromengan memgamankan FR (19), di pinggir jalan Desa Tempursari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Selasa (22/8). FR diduga sebagai pengedar pil koplo Dobel L yang masuk dalam daftar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan ini diserta dengan barang bukti. “Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket pil siap edar dengan total mencapai 50 butir pil berlogo ££,” ujarnya, Jumat (25/8). Taufik menambahkan hasil dari penyelidikan menyebutkan FR seringkali terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya atau yang sering disebut dengan pil koplo. “Anggota melakukan pemantauan terhadap FR, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tak lama usai mengedarkan pil koplo,” katanya. Selain diamankan 50 butir pil, juga disita uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan pil tersebut dan ponsel yang diduga untuk transaksi. Akibat perbuatannya FR akan akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara. “Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber asal barang berbahaya tersebut,” katanya.(kid/ari)
Edarkan Pil Koplo Diamankan Polisi
Jumat 25-08-2023,14:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,10:16 WIB
Brio Tabrak PJU di Jalan Ahmad Yani, 1 Pesepeda Luka
Jumat 10-01-2025,10:13 WIB
Polsek Gayungan Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan Kemacetan
Jumat 10-01-2025,09:48 WIB
Kepala Imigrasi Surabaya Bertemu Kapolda Jatim Bahas Inovasi Autogate dan Immigration Lounge
Jumat 10-01-2025,08:55 WIB