Keluhan Tak Kunjung Direspon, Warga Kampung Lontong Surabaya Pertanyakan Sikap Ombudsman RI

Jumat 25-08-2023,11:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Jeritan warga Kampung Lontong di kawasan Kupang Krajan Surabaya soal besarnya tagihan gas hingga kini tak kunjung ada yang merespon. Sejumlah warga telah mencoba beragam cara, mulai dari mengeluh ke Pemkot Surabaya, PGN, Kementerian ESDM namun tak kunjung mendapat solusi. Bahkan, keluhan ke Ombudsman RI hingga kini masih bertepuk sebelah tangan. Ketua Paguyuban Perajin Lontong di Kampung Lontong Kupang Krajan Surabaya, Djoko Prasektyo kepada memorandum.co.id, Jumat (25/8/2023) menyatakan, laporan pengaduan ke Ombudsman RI hingga kini masih nyendat di meja pimpinan. "Pengaduan warga Kampung Lontong ke Ombudsman RI terkait tingginya tagihan gas bumi PGN, LAHP-nya (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tidak kunjung terbit. Pengaduan tersebut perihal keberatan warga Kampung Lontong atas pengenaan Jaminan Pembayaran yang dikenakan PGN jika pelanggan telat bayar. Di mana besaran jaminan pembayaran yang dikenakan adalah dua kali pemakaian rata-rata 3 bulan ditambah biaya pemakain gas bumi bulan bersangkutan. Misal, tagihan bulan bersangkutan Rp. 2 Juta, sehingga jika warga telat bayar dikenakan tagihan +/- Rp. 6 juta," beber Djoko Prasektyo. Persoalan serupa juga terjadi di wilayah kota/kabupaten lain yang sudah mendapat aliran jaringan gas bumi. Seperti misal : Mojokerto, Bojonegoro, Cirebon, Bandar Lampung, Tarakan, dll. “Sudah enam bulan penyusunan LAHP tidak kelar-kelar,” ungkap Djoko Prasektyo. “Lazimnya kalau sudah lewat dua bulan, sudah bukan LAHP lagi. Tapi sudah berupa rekomendasi Ombudsman RI,” terang Djoko Prasektyo. Sementara keterangan ombudsman RI hingga hari ini, masih diminta menunggu informasi lebih lanjut.(mik/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait