Surabaya, memorandum.co.id - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik Gedung Graha Wismilak yang ada di Jalan DR. Soetomo, Surabaya, terus bergulir. Hal ini setelah Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim memeriksa tiga saksi tambahan, pada Selasa (22/8), ketiganya adalah mantan pejabat BPN Surabaya I. Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa keterangan tiga orang itu sangat penting bagi proses penyidikan. Sebab, semuanya merupakan pejabat di BPN Surabaya I pada kurun waktu terjadinya dugaan pidana. Adapun tiga saksi ini yakni. Triyogo Widjayarsi merupakan kepala BPN Surabaya I pada 2012. Gede Ariyudha adalah kepala BPN Surabaya I periode 1998 sampai 2004. Sedangkan Inyo Cancer Hetarie menduduki jabatan Plt Kasi hak tanah dan pendaftaran tanah (HTPT) pada 2011 sampai 2012. "Kejadian awal kan sudah lama. Jadi, diusut bertahap dari temuan penyidik sekarang,” ungkap AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (23/8/23) Berdasar temuan penyidik, HGB itu terbit pada 1992. Namun, statusnya sekarang masih aktif. Jadi, proses perpanjangan diperkirakan terjadi pada 2012. "Kan ada masa berlakunya, 20 tahun,” ujarnya. Lebih lanjut pemeriksaan tiga mantan pejabat BPN Surabaya itu dilakukan karena penyidik ingin mendapat gambaran proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB). "Makanya, pejabat waktu itu diperiksa,” katanya. "Intinya, memastikan prosedurnya seperti apa,” tutupnya. (bbs/rdh)
Polemik Graha Wismilak, Polisi Periksa Tiga Saksi Mantan Pejabat BPN Surabaya
Kamis 24-08-2023,09:54 WIB
Editor : M Ridho
Kategori :