Blitar, Memorandum.co.id - Perhutani KPH Blitar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku jual beli lahan kawasan hutan seluas tujuh patok. OTT itu dilakukan di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Selasa (22/8/2023). "Ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama kami dengan Kejari Blitar dalam rangka menyelamatkan hutan. Tidak ada tawar menawar bagi para pelaku jual beli kawasan hutan. Prosesnya masih berjalan, menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari Kejaksaan," ungkap Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut Dari OTT tersebut, berhasil diamankan satu orang berinisial W yang merupakan warga Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Disaat yang sama juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang sekitar 6 juta rupiah. "Barang buktinya uang senilai Rp 6 juta sekian, sedangkan kesepakatan jual beli totalnya Rp 35 juta," jelasnya. Ini sekaligus menjawab tudingan bahwa gerak cepat Perhutani untuk mengembalikan fungsi hutan di Blitar, hanyalah gebrakan belaka. Muklisin juga berharap, kejadian ini menjadi efek jera agar kedepannya tak ada lagi praktik jual beli lahan kawasan hutan. "Mohon maaf, jika ada yang berkata ini karena ADM dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru. Saya katakan, ini bukan gebrakan semata. Semoga jadi efek jera, apalagi untuk kawasan hutan besar seperti di Blitar Selatan sana," tegas Muklisin. Para pelaku jual beli lahan kawasan hutan itu pun terancam terjerat Pasal 50 Ayat 2A Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 385 KUHP soal penyerobotan lahan. "Dalam artian para pelaku merasa menguasai lahan kawasan hutan, sehingga memperjual belikannya. Pelanggarannya adalah penggarapan hutan tak prosedural. Untuk KUHP-nya bisa dikenakan Pasal 385 tentang penyerobotan lahan," terangnya. Lebih lanjut ia menyebut, pihak Perhutani sangat terbuka dengan segala aduan masyarakat. Seperti halnya OTT ini, yang juga berawal dari aduan masyarakat. "Kami membuka diri untuk laporan dari masyarakat, apapun itu. Pokoknya dilengkapi dengan bukti-bukti, laporkan pada kami atau Kejaksaan, kami akan tegakkan supremasi hukum, secara tegas dan humanis," pungkasnya. (nus/zan/gus)
Perhutani dan Kejari Blitar OTT Terduga Pelaku Jual Beli Kawasan Hutan
Kamis 24-08-2023,05:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,19:11 WIB
Baru Diterima, Becak Listrik Bantuan Presiden Mati di Jalan Banyuurip Surabaya
Kamis 22-01-2026,22:07 WIB
Fenomena Poligami di Surabaya: Istri Pertama Justru Carikan Istri Kedua untuk Suami
Kamis 22-01-2026,20:37 WIB
Pemotor Patah Kunci, Personel Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Sigap Beri Bantuan
Kamis 22-01-2026,19:19 WIB
Kapal Tongkang Kandas di Perairan Pulau Gili Iyang Sumenep
Kamis 22-01-2026,19:57 WIB
Dekatkan Layanan Pertanahan, 17 Camat di Jember Resmi Menyandang Status PPATS
Terkini
Jumat 23-01-2026,18:52 WIB
Wali Kota Surabaya Jamin UKT Mahasiswa Prasejahtera Aman, Bongkar Penyusupan Beasiswa
Jumat 23-01-2026,18:44 WIB
Empat Kali Curi HP di Lapangan Bogowonto Surabaya, Dua Pemuda Dibekuk Polsek Wonokromo
Jumat 23-01-2026,18:40 WIB
Proyek TPS Keputran Selatan Dinilai Amburadul, Eri Cahyadi Minta Disikat Jika Tak Sesuai Perencanaan
Jumat 23-01-2026,18:34 WIB
Dari Peracik Bom ke Peracik Kopi, Racikan Kopi Rempah Umar Patek Bikin Penasaran
Jumat 23-01-2026,18:29 WIB