Jakarta, memorandum.co.id - Kementerian Agama mulai membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur unit pelaksana organisasi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menggarisbawahi pentingnya analisis beban kerja (ABK). “Sebelum adanya PMA, BAZNAS perlu membuat kajian analisis beban kerja (ABK) pada masing-masing BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kab/Kota,” ujar Waryono dikutip Rabu (23/8/23) “ABK diperlukan dan menjadi dasar dalam menentukan Jumlah SDM yang dibutuhkan dalam lembaga dan dibutuhkan juga dalam penguatan regulasi,” sambungnya. Waryono juga mendorong BAZNAS untuk membuat standarisasi kelembagaan, mulai pusat sampai ke daerah. Standarisasi ini diperlukan dan bisa dimulai dari analisis regulasi. “Untuk menyusun standarisasi kelembagaan, BAZNAS perlu menelaah regulasi yang ada,” ujarnya. “Standar minimal menjadi landasan tapi dapat mencakup seluruh Kabupaten/Kota,” tutupnya. (*/Rdh)
Kemenag Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS
Kamis 24-08-2023,02:23 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,18:15 WIB
Direktorat Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi Tinjau Implementasi Prinas di Maluku
Kamis 28-11-2024,17:59 WIB
Layani Pelanggan, Penjaga Warkop Karang Asem Nyambi Judol
Kamis 28-11-2024,17:24 WIB
Polresta Banyuwangi Salurkan 17.500 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang
Kamis 28-11-2024,17:20 WIB