Jombang, memorandum.co.id - Usai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang pada pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menunggu masukan masyarakat atas daftar yang diumumkan. “Usai mengumumkan daftar calon sementara (DCS), saat ini kami masih terus menunggu tanggapan atau masukan dari masyarakat,” papar Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, As’ad Choirudin, Rabu,(23/8). Salah satu contoh anggapan atau masukan dari masyarakat tadi, lanjutnya, apabila masih ada calon sementara yang ternyata harus melampirkan surat pengunduran diri. “salah satu contoh masukan dari masyarakat yakni ternyata ada calon sementara yang berprofesi sebagai aparatur negara. Untuk profesi ini, harus ada surat pengunduran diri,” lanjutnya. Diakui olehnya, sebelum melakukan pengumuman DCS beberapa hari lalu. KPU Jombang memastikan jika ada sebanyak 695 bakal calon legislatif (Bacaleg). Ratusan bacaleg tadi berasal dari 17 partai politik (Parpol) yang ada di Kota Santri. “Total ada sebanyak 695 bacaleg yang berasal dari 17 partai politik. Setelah dilakukan verifikasi 63 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 632 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),” ujarnya. Dengan kondisi tadi, 588 orang dari 16 parpol langsung melakukan perbaikan. Sedangkan, 1 parpol tidak melakukan atau mengajukan perbaikan terhadap bacaleg yang diajukan. “Dari jumlah tadi, 533 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat. Sedang 55 sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tuturnya. Usai tahapan perbaikan, sambung Komisioner KPU, fase lanjutan yakni pencermatan DCS. Dari total 16 parpol yang megikuti, tertera sebanyak 597 bacaleg yang dinyatakan lolos. Dari jumlah tadi sebanyak 532 dinyatakan memenuhi syarat, sedang 65 diantaranya dinyatakan TMS. “Tindak lanjut kondisi tadi, ada 20 bacaleg yang diajukan perbaikan. 18 diantaranya memenuhi syarat, sedang 2 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat,” sambungnya. Dibeber oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, untuk tiap-tiap bacaleg harus melampirkan 8 sampai 9 dokumen. Diantaranya kartu tanda penduduk (KTP), form pernyataan, surat keterangan pengadilan, keteragan kesehatan, hingga ijazah. “Mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, biasanya ada salah satu atau dua yang tidak sesuai. Contohnya ijazah tidak dilegalisir, hingga ijazah yang ternyata bukan milik sendiri,” bebernya. Selain dokumen tadi, ada pula yang dinyatakan TMS disebabkan surat keterangan kesehatan yang diatas tanggal 1 April. Sedang, aturan sendiri mengamanatkan jika dokumen tersebut paling awal di tanggal tersebut. “Termasuk yang juga menjadi syarat yakni terpidana atau mantan terpidana. Setelah dilakukan pencermatan ada yang masih menjalani masa hukuman, serta ada pula yang belum jeda 5 tahun,” terangnya. Seiring rangkaian aturan atau regulasi tadi, KPU Jombang berharap agar ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap DCS yang sudah diumumkan. Tujuan dari masukan sendiri, yakni melakukan tindak lanjut atas klarifikasi terhadap calon sementara. “Nantinya klarifikasi bisa melalui yang bersangkutan langsung, atau bisa juga melalui partai politik pengusung. Olehnya, kami berharap agar masyarakat turut berperan dalam hal ini,” pungkas As’ad.(fdy/ziz)
Usai Umumkan DCS, KPU Jombang Tunggu Masukan Masyarakat
Rabu 23-08-2023,15:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-12-2025,22:07 WIB
Kejaksaan Geledah SDN di Jember Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2020-2024
Kamis 11-12-2025,21:22 WIB
Sejarah Terukir: Basket Putri 3x3 Indonesia Raih Emas Pertama di SEA Games
Kamis 11-12-2025,21:58 WIB
PSSI Pusat Keluarkan Surat, Kongres 17 PSSI Provinsi Tertunda
Jumat 12-12-2025,12:44 WIB
Mantan Sekda Tulungagung Menghilang Saat Jadwal Pelantikan, Pemkab Tunggu Kejelasan
Kamis 11-12-2025,21:06 WIB
Selebgram Tersangka Investasi Bodong di Gresik Janjikan Keuntungan Bervariasi
Terkini
Jumat 12-12-2025,20:26 WIB
Pemkab Situbondo Gelar Asesmen 27 Pejabat Tinggi Pratama untuk Penguatan Sistem Merit
Jumat 12-12-2025,20:15 WIB
Dafam Pacific Caesar Hadirkan Nostalgia 90-an pada Malam Tahun Baru di Surabaya
Jumat 12-12-2025,19:52 WIB
Pemuda Situbondo Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Jumat 12-12-2025,19:22 WIB
DPRD Jatim Akan Temui Imam Utomo dan Soekarwo Terkait Polemik RS Pura Raharja
Jumat 12-12-2025,19:09 WIB