Satresnarkoba Polres Jember Amankan Pasutri Pengedar Okerbaya

Selasa 22-08-2023,13:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, memorandum.co.id - Sepasang suami istri (Pasutri) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Jember lantaran diduga edarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trex ribuan butir tanpa memiliki izin edar. Suami istri yang laki berinisial laki-laki M-I-C (30) dan perempuan yang berinisial S H (25) di tangkap Jl. Brigjend katamso, Desa Wirolegi Kecamatan Sumbersari Jember setelah di interogasi ternyata keduanya sebagai suami istri. Minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib. Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Sugeng Iryanto melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Edi Santoso, mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rencana transaksi Okerbaya disebuah tempat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada akhirnya melakukan penangkapan. "Saat pengeledahan di tkp seorang laki-laki karyawan swasta yang berinisial M-I-C dan perempuan yang berinisial S H, beserta barang bukti, berupa 10 kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex masing-maisng kaleng berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 10.000 butir, 2 Handphone realme dan ATM BCA, dan uang sejumlah Rp.7.218.000,-, " ungkap KBO Satresnarkoba Iptu Edi Santoso. Selasa (22/8/2023) Dalam pemeriksaan/interogasi oleh petugas dua tersangka tersebut mengaku sebagi suami istri, asal Dusun Langsepan, Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah, Jember. Terlapor diamankan karena hendak mengantarkan pesanan obat keras berbahaya, tanpa memiliki izin edar kepada pasiennya yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas Satresnarkoba Polres Jember. Dari penangkapan keduanya berhasil diamankan barang bukti Okerbaya jenis Trex masing-masing keleng berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) butir, satu unit handphone realme warna ungu dan satu unit handphone realme warna silver serta satu ATM BCA, Uang keuntungan sejumlah Rp.7.218.000. "Saat ini suami istri (pasutri) tersebut sudah diamankan di Mapolres Jember. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 198 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Iptu Edi Santoso. (edy/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait